Abstract

Munculnya gagasan pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan Kelompok Usaha Bersama (KUB) didasarkan pada suatu pemikiran bahwa setiap orang memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan. Islam menghendaki adanya perubahan sosial untuk memberantas ketidak adilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tingkat kesejahteraan khususnya bagi perempuan merupakan nilai tambah bagi pendapatan keluarga. Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah sebagai upaya percepatan pengentasan kemiskinan melalui peningkatan pendapatan, pengembangan usaha dan peningkatan kesadaran sosial dan adanya solidaritas antar anggota KUB dan masyarakat sekitar. Metode pelatihan yang diterapkan adalah Formasi, Bimbingan, Monitoring dan Evaluasi. Pembinaan dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan daya guna dan hasil bagi tumbuh dan berkembangnya KUB, selain untuk meningkatkan motivasi dan kemampuan implementasi di lapangan serta kapasitas kepengurusan pengelola KUB. Monitoring dan Evaluasi dilakukan untuk mengetahui perkembangan KUB dan permasalahan yang menjadi kendala serta upaya penyelesaiannya agar upaya penumbuhan dan pengembangan KUB berjalan sesuai rencana.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call