Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengembangkan soundcard laptop sebagai alat praktikum fisika untuk penentuan percepatan grafitasi bumi. Gaya gravitasi bumi adalah kekuatan yang membuat bumi menarik objek ke pusatnya. Alat ini didesain menggunakan 3 buah lilitan koil tembaga yang dipisahkan oleh jarak tertentu. Data yang diperoleh disajikan dalam bentuk waktu (t) yang dihitung dari gejala induksi oleh magnet yang melalui lilitan. Ketika magnet dijatuhkan, waktu diukur dari munculnya pulsa ketika magnet menginduksi lilitan dengan menggunakan software audacity. Dari pulsa tersebut memunculkan hasil waktu pada masing-masing jarak lilitan. Penelitian ini menggunakan metode pengembangan dengan Analysis, Design, Development, Implementation, Evaluation (ADDIE). Alat praktikum soundcard laptop divalidasi oleh ahli alat untuk aspek teknis dan mahasiswa sebagai uji pengguna. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan angket. Angket digunakan untuk mengukur kelayakan pengembangan alat praktikum soundcard laptop. Angket diberikan kepada 3 ahli alat praktikum dan mahasiswa sebagi pengguna. Analisis validasi angket menggunakan skala likert dengan rentang nilai 1 sampai 5. Hasilnyan didapakan alat praktikum yang memiliki akurasi pengukuran perceptan grafitasi yang baik dengan error 2,33%. Sedangkan hasil dari validasi menunjukkan bahwa kedua validasi memberikan responyang sangat baik sehingga, alat praktikum soundcardlaptop dapat digunakan Praktikum.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.