Abstract

The allocation of Village Funds (Dana Desa) from year to year increased, the Central Government has allocated Village Funds in 2015 amounting to Rp 20 trillion and in 2016 increased to Rp 47 trillion and in 2017 increased to Rp 60 trillion. For the province of Banten in 2015 has received village funds amounting to Rp 200 billion, in 2016 increased to Rp 791 billion and in 2017 to Rp 1 trillion. With the Village Fund is required accountability of village financial management in terms of planning, implementation, administration, reporting, accountability, guidance and supervision of village finances and to know the accountability of village financial management. The future goal of the allocation of Village Funds from the Central Government in order to form a Village Owned Enterprise (Badan Usaha Milik Desa). This study aims to develop the allocation of Village Funds can be allocated in the manufacture of Village Owned Enterprises with legal status of Koperasi by developing the potential of existing Village Economics based on Technology using Financial System Technologi and Market Place.
 Keywords: Alokasi Dana Desa (ADD), BUMDes, Fintech dan Market Place

Highlights

  • Jumlah Desa28,01 juta jiwa (10,86 persen dari jumlah penduduk) 17,67 juta jiwa (63,08 persen dari seluruh penduduk miskin) 74.754 desa.

  • Penelitian ini hanya bersifat deskrispi (menggambarkan) dalam bentuk permodelan sistem kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikembangkan oleh perangkat Desa dari Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pengotimalan ekonomi berbasis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berbasis Digital.

  • Definisi Desa Desa menurut UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengartikan Desa sebagai berikut : “Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 1 ayat 12).

Read more

Summary

Jumlah Desa

28,01 juta jiwa (10,86 persen dari jumlah penduduk) 17,67 juta jiwa (63,08 persen dari seluruh penduduk miskin) 74.754 desa. Penelitian ini hanya bersifat deskrispi (menggambarkan) dalam bentuk permodelan sistem kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dikembangkan oleh perangkat Desa dari Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pengotimalan ekonomi berbasis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berbasis Digital. Definisi Desa Desa menurut UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengartikan Desa sebagai berikut : “Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 1 ayat 12). Pada penelitian ini peneliti mendeskripsikan pengelolaan desa melalui keuangan yang ada dari Anggaran Negara melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dalam rangka pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada di Desa tersebut dan dikembangkan agar menjadi badan usaha yang mapan dengan penerapan teknologi berupa Financial Technology dan Market Place. Setelah BUMDes koperasi berjalan maka barulah diurus badan hukum koperasinya

Pengurusan badan hukum dan syarat-syaratnya sebaiknya ditanyakan kepada
Kerjasama Antar wilayah
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call