Abstract

According to Law Number 17 of 2003 concerning State Finance, the President as the Head of Government holds the power to manage state finances as part of government power and power over the management of state finances is used to achieve state goals. However, to assist the Head of Government's duties, this power is delegated to the Minister of Finance, the Minister / head of the institution as the Budget User / Property User of the state ministries / institutions he leads and to the governor / regent / mayor as the head of the regional government.Financial management stages consist of planning, implementation, administration, reporting, accountability and supervision. Everything has been regulated in Law No.17 of 2003 on State Finance. In Law Number 17 of 2003 concerning State Finance, particularly articles 1 and 2, it is explained that what is meant by State Finance is all the rights and obligations of the state that can be valued in money, as well as everything in the form of money or in the form of goods that can be made state property related to the implementation of these rights and obligations.
 Keywords: Management Of State Finances, Rights And Obligations

Highlights

  • Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan negara

  • Everything has been regulated in Law No.17 of 2003 on State Finance

  • In Law Number 17 of 2003 concerning State Finance, articles 1 and 2, it is explained that what is meant by State Finance is all the rights and obligations of the state that can be valued in money, as well as everything in the form of money or in the form of goods that can be made state property related to the implementation of these rights and obligations

Read more

Summary

KAJIAN PUSTAKA Dasar Hukum APBN

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum yang paling tinggi dalam struktur perundang-undangan di Indonesia. Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara. APBN adalah undang-undang, sehingga merupakan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR, sebagaimana disebutkan dalam pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu : Anggaran Pendapatan dan Belanjan Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya bagi kemakumuran rakyat. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Keuangan Negara, setelah APBN ditetapkan dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dalam Keputusan Presiden

PEMBAHASAN Peran APBN bagi Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi
Struktur Utama APBN dan Asumsi
Pajak Sebagai Sumber Utama Penerimaan Negara
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call