Abstract

Penelitian ini berangkat dari pokok persoalan mengenai pengaturan pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Blitar pasca penganuliran syarat domisili calon perangkat desa oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Pasal 50 Ayat 1 huruf c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa) karena terbukti inkonstitusional. Untuk menjawab permasalahan, digunakan penelitian hukum normatif, menghasilkan kesimpulan bahwa terdapat disharmoni dalam pengaturan pengangkatan perangkat desa, dan pengaturan pengangkatan perangkat desa di Kab. Blitar mengandung substansi yang tidak berkepastian hukum.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call