Abstract

Islamic Corporate Social Responsibility is a reporting of corporate social responsibility using sharia principles. Disclosure of social responsibility must be appropriate based on the values of the concept of Maqashid Shari'ah. For sharia-based companies, use Islamic Social Reporting in reporting corporate social responsibility. The entire implementation of social responsibility that has been carried out by the company will announce it to the public through social disclosure in the annual report issued by the company. This study aimed to determine the effect of company size, company age and Investment Account Holder on Islamic Corporate Social Responsibility disclosure. The population in this study is Sharia Commercial Banks registered with the Otoritas Jasa Keuangan using purposive sampling technique. This analysis techniques in this study is panel data regression. The test result of this study indicated that company size, company age and Investment Account Holder intensity simultaneousy influenced Islamic Corporate Social Responsibility disclosure. Partially, company size intensity positively affected Islamic Corporate Social Responsibility disclosure, while company age and Investment Account Holder did not affect Islamic Corporate Social Responsibility disclosure.

Highlights

  • ABSTRAK Islamic Corporate Social Responsibility adalah pelaporan tanggung jawab sosial perusahaan dengan prinsip syariah

  • The test result of this study indicated that company size, company age and Investment Account Holder intensity simultaneousy influenced Islamic Corporate Social Responsibility disclosure

  • E. KESIMPULAN Penelitian ini bertujuan untuk meneliti pengaruh antara ukuran perusahaan, umur perusahaan, Investment Account Holder, dan pengungkapan Islamic Corporate Social Responsibility pada bank umum syariah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2016-2019 dengan jumlah sampel bank sebanyak 13 bank, dengan periode penelitian empat tahun sehingga mendapatkan jumlah sampel 52 unit sampel penelitian, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut

Read more

Summary

PENDAHULUAN Menurut Undang-undang No 21

Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, mendefinisikan Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram (Otoritas Jasa Keuangan 2017). Bank syariah sebagai institusi yang melaksanakan aktivitas operasionalnya menjunjung besar nilai-nilai Islam, dituntut tidak hanya fokus mencari keuntungan tetapi juga dituntut untuk memberikan tanggung jawab sosial kepada masyarakat atau biasa disebut dengan Corporate Social Responsibility (CSR) (Muslihati et al, 2018). Perusahaan yang mempunyai umur lebih tua diasumsikan akan memberikan pengungkapan informasi yang lebih banyak dalam annual reportnya karena perusahaan yang berusia tua akan lebih mengetahui pentingnya melaksanakan tanggung jawab sosial daripada perusahaan yang berusia lebih muda atau baru saja berdiri dan beroperasi (Arianugrahini and Firmansyah, 2020). Berdasarkan uraian latar belakang dan faktor-faktor yang mempengaruhi pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR), maka penelitian ini menarik peneliti untuk melakukan penelitian kembali tentang Pengaruh Ukuran Perusahaan, Umur Perusahaan, dan Investment Account Holder Terhadap Pengungkapan Islamic Corporate Social Responsibility (Studi kasus pada Bank Umum Syariah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2016-2019)

Teori Stakeholder
Uji Asumsi Klasik
Persamaan Regresi Data Panel
C SIZE AGE IAH
Koefisien Determinasi
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call