Abstract

This study aims to determine the effect of applying e-filing and knowledge of taxation on taxpayer compliance. Compliance costs as moderating variable that moderate relations between application e-filing and knowledge taxation on the taxpayer compliance. The population in this study is taxpayers in Padang city. The number off samples used was 100 respondents with the sampling method using purposive sampling. The data used in this study are primary data. Data collection techniques are done by questionnaire. The data analysis technique used is multiple regression and moderated regression analysis. The results obtained are the application of e-filing has a significant positive effect on taxpayer compliance, knowledge of taxation does not affect taxpayer compliance, compliance costs proved to moderate the relationship between the implementation of e-filing and taxpayer compliance, and the cost of compliance was not proven to moderate the knowledge relationship of taxation with taxpayer compliance

Highlights

  • This study aims to determine the effect of applying e-filing and knowledge of taxation on taxpayer compliance

  • Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening Dan Biaya Kepatuhan Sebagai Variabel Moderasi.”

Read more

Summary

SPT filing

Dari tabel 1, memaparkan bahwa jumlah WPOP yang melaporkan SPT Tahunannya melalui e-filing meningkat tiap tahunnya, namun hal tersebut belum sepenuhnya maksimal dilakukan oleh wajib pajak yang terdaftar. Carolina (2009) menyatakan pengetahuan perpajakan merupakan informasi tentang pajak yang dapat digunakan oleh wajib pajak sebagai dasar dalam bertindak, mengambil suatu keputusan, dan untuk menempuh arah ataupun strategi tertentu sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak di bidang perpajakan. Jika wajib pajak memandang bahwa sistem e-filing memberikan manfaat bagi dirinya, hal ini akan membentuk sikap positif dari wajib pajak yang selanjutnya diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam melaporkan SPT-nya. Pengetahuan perpajakan merupakan informasi tentang pajak yang dapat digunakan oleh wajib pajak sebagai dasar dalam bertindak, mengambil suatu keputusan, dan untuk menempuh arah ataupun strategi tertentu sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak di bidang perpajakan (Carolina,2009). Jika wajib pajak memiliki pengetahuan perpajakan yang tinggi tentang cara perpajakan, kewajiban dan hak maka hal ini akan membentuk sikap positif dari wajib pajak untuk meminimalisir biaya kepatuhan, yang selanjutnya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan uraian diatas maka dihipotesiskan : H4: Biaya kepatuhan memperkuat pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak.”

Pengetahuan Perpajakan
DAFTAR PUSTAKA
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.