Abstract
This research is titled foreign investment (PMA) and domestic investment (PMDN) on gross regional domestic product (GRDP) in North Sumatra. The purpose of this study was to analyze the effect of PMA and PMDN on GRDP. The method used in this research is a quantitative method that uses mathematical models to present facts or describe statistics to show the relationship between variables namely capital development and domestic investment of regional domestic products in North Sumatra. The results of data processing showed that PMA and PMDN variables in districts / cities in North Sumatra did not have a positive and significant effect on GRDP variables. Meanwhile, procedurally, PMA variable does not have a significant effect on GRDP while PMDN has a positive and significant effect on GRDP. Kata Kunci : Foreign Capital, Domestic Capital, Transition
Highlights
Pembangunan daerah merupakan bagian integral dan sebagai penjabaran dari pembangunan nasional dalam rangka pencapaian sarana pembangunan yang disesuaikan dengan potensi, aspirasi, dan permasalahan pembangunan daerah
The purpose of this study was to analyze the effect of Penanaman Modal Asing (PMA)
The method used in this research is a quantitative method that uses mathematical models to present facts
Summary
Pertumbuhan ekonomi (economic growth) secara paling sederhana dapat diartikan sebagai pertambahan output atau pertambahan pendapatan nasional agregat dalam kurun waktu tertentu, misalkan satu tahun. PDRB merupakan penjumlahan dari semua barang dan jasa akhir atau semua nilai tambah yang dihasilkan oleh suatu daerah dalam periode waktu tertentu (1 tahun). Dengan cara ini pendapatan nasional dihitung dengan menjumlahkan nilai produksi barang atau jasa yang diwujudkan oleh berbagai sektor lapangan usaha pada suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu (satu tahun). Setelah melihat pada uraian PDRB di atas dapat diambil kesimpulan bahwa PDRB merupakan nilai secara keseluruhan dari barang dan jasa yang dihasilkanoleh masyarakat/ warga dalam suatu wilayah atau daerah dalam waktu tertentu (1 tahun). Undang-undang ini menjelaskan bahwa “modal dalam negeri” adalah : bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki Negara maupun swasta asing yang berdomosili di Indonesia yang disisihkan atau disediakan guna menjalankan suatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuanketentuan pasal 2 UU No 12 tahun 1970 tentang penanaman modal asing. Bagian dari p-ISSN : 2301-7775 e-ISSN : 2579-8014 NIAGAWAN Vol 9 No 1 Maret 2020 hasil perusahaan yang berdasarkan undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.