Abstract
Pada tahun 2017 asosiasi penyelenggaraan jasa internet Indonesia (APJII) merilis hasil survey mengenai penetrasi dan perilaku penggunaan internet di Indonesia. Hasil survey menujukan bahwa terjadi peningkatan penggunaan internet di indoneisa yaitu mencapai 143,26 juta atau 54,68% penduduk Indonesia telah terpapar internet. Tidak ahnya dewasa atau remaja yang sudah terpapar internet melainkan 15,72 % anak usia dini sudah mulai terpapar oleh internet atau penggunaan gawai yang mana persentasi penggunaan gawai di Indonesia pada 2021 saja mencapai 65,67%. Tujuan penelitian ini untuk melihat pengaruh Pemahaman literasi Digital Orang Tua terhadap Pengambilan keputusan Memberikan Gawai Kepada anak Usia dini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, dengan populasi pada penelitian ini adalah orang tua yang memiliki anak usia di bawah 6 tahun yang sedang bersekolah di RA atau Tk di Desa Sukaratu, yang mana terdiri dari 232 Orang tua dari 9 sekolah dan si ambil sampelnya sebanyak 60 responden.Hasil penelitian menunjukan bahwa tipe eksploitatif sebanyak 10 responden (17%), tipe ketergantungan sebanyak 16 responden (27%). Dalam hal tipe pengambilan keputusan disebabkan oleh adanya motif yaitu Because Of Motive sebanyak 21 Responden (35%), dan In Order Motive sebanyak 9 responden (15%). Dalam penelitian ini menghasilkan terdapat pengaruh antara pemahaman literasi digital orang tua terhadap pengambilan keputusan memberikan gawai kepada anak usia dini sebesar 23,7% Kata kunci: Pemahaman Literasi Digital, Pengambilan Keputusan
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
More From: Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini ( Anaking )
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.