Abstract

Abstract A criminal act, namely committing theft with violence, often occurs in Indonesia. There are various variations to mention this crime, until finally the term robbery emerged which is theft using violence. The act of stealing by committing acts of violence can cause the death of a person, if the attempted theft is carried out by two or more people together and accompanied by various conditions, it can be punished by the death penalty, life imprisonment or temporary imprisonment for a period of twenty years. Imprisonment, taking into account the elements of the consequences; serious injury, minor injury or death. This is regulated in article 170 of the Criminal Code and article 362 of the Criminal Code. The research method used in preparing this journal is legal research based on the Library Research method. The search in question is looking for good and correct knowledge in the form of secondary, primary and tertiary legal materials that can be used to answer questions from ignorance and solve certain problems as well as to look for systematic and consistent answers. In this research, the author took problem formulations such as: 1. Factors that cause someone to commit violent crimes?, 2. Firm steps taken by the police as law enforcers in dealing with criminal acts of violent theft? Keywords: Crime of Theft,Violence, Constitution Abstrak Pada sebuah perbuatan tindak pidana yaitu melakukan pencurian dengan kekerasan begitu banyak terjadi di Indonesia. Berbagai variasi untuk menyebutkan kejahatan tersebut, hingga terakhir muncul istilah begal yang merupakan pencurian dengan menggunakan kekerasan. Perbuatan mencuri dengan melakukan perbuatan kekerasan dapat menyebabkan kematian seseorang, jika percobaan pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dengan disertai berbagai macam keadaan dapat dihukum dengan hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup maupun hukuman penjara sementara selama lamanya yaitu dua puluh tahun penjara, dengan mempertimbangkan nya unsur timbulnya akibat; luka berat, luka ringan ataupun meninggal dunia. Hal ini diatur dalam pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan jurnal ini adalah penelitian hukum yang didasarkan pada metode Penelitian Pustaka ( Library Research ). Pencarian yang dimaksud adalah mencari pengetahuan yang baik dan benar berupa bahan hukum sekunder, primer dan tersier yang dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan dari ketidaktahuan dan memecahkan permasalahan tertentu serta untuk mencari jawaban yang sistematis dan konsisten. Dalam penelitian ini penulis mengambil rumusan masalah seperti: 1. Faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan perbuatan kejahatan dengan kekerasan?, 2. Langkah tegas pihak kepolisian sebagai penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan? Kata Kunci: Tindak Pidana Pencurian, Kekerasan, Undang Undang

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call