Abstract

PT MSI is one of the companies whose business is engaged in marketingproducts that use a multilevel system or in stages. The products it markets are halal-certified but marketing with a multilevel system that is run is not sharia-based. This study aims to understand the application of marketing halal-certified products with a multilevel system at PT Mahkota Sukses Indonesia in relation to DSN-MUI Fatwa Number 75/DSN/MUI/VII/2009 concerning Guidelines for Sharia Leveled Direct Sales, and the legal consequences of marketing halal-certified products with direct sales with a conventional-based multilevel system. This research uses a normative juridical approach method with descriptive analytical research specifications and qualitative analysis with a statutory approach. The implementation of marketing halal-certified products with a multilevel system at PT Mahkota Sukses Indonesia has not been implemented in accordance with Islamic law as multilevel marketing in accordance with Islamic law is regulated in the DSN-MUI fatwa Number 75/DSN/MUI/VII/2009 concerning Guidelines for Sharia Leveled Direct Sales. The legal consequences of marketing halal-certified products with direct sales with a conventional multilevel system for multilevel marketing members at PT MSI, especially those who are Muslims, marketing products that are in accordance with Islamic law. Keywords: Multilevel Marketing, Sharia-based, Halal Products PT MSI merupakan salah satu perusahaan yang usahanya bergerak di bidang pemasaran produk yang menggunakan sistem multilevel atau secara berjenjang. Produk yang dipasarkannya sudah bersertifikasi halal namun pemasaran dengan sistem multilevel yang dijalankan belum berbasis syariah. Penelitian ini bertujuan untuk memahami penerapan pemasaran produk yang bersertifikasi halal dengan sistem multilevel di PT Mahkota Sukses Indonesia dihubungkan dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 75/DSN/MUI/VII/2009 Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah, dan akibat hukumnya terhadap pemasaran produk yang sudah bersertifikasi Halal dengan penjualan secara langsung dengan sistem multilevel berbasis konvensional. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan analisis secara kualitatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan 1.Penerapan pemasaran produk yang bersertifikasi halal dengan sistem multilevel di PT Mahkota Sukses Indonesia belum dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam sebagaimana mengenai multilevel marketing yang sesuai syariat Islam diatur dalam fatwa DSN-MUI Nomor 75/DSN/MUI/VII/2009 Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah. Akibat hukum terhadap pemasaran produk yang sudah bersertifikasi halal dengan penjualan secara langsung dengan sistem multilevel konvensional bagi anggota multilevel marketing di PT MSI khususnya yang beragama Islam, pemasaran produk yang dilakukan secara multilevel konvensional, belum memenuhi syariat Islam, dimana skema pembagian bonus kepada member yang menurut Islam tidak dibolehkan. Secara syariat Islam rezeki yang diterima dan dimakan oleh member tersebut tidak mendapatkan keridhoan dan keberkahan dari Allah SWT. Kata Kunci: Pemasaran Multilevel, Berbasis Syariah, Produk Halal

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.