Abstract

<em>Mediasi penal dilaksanakan di lingkup Polres Metro Bekasi sebagai metode diversi untuk anak berkonflik dengan hukum (ABH) terkait perkara kekerasan seksual (KS). Sanksi terhadap KS yang dilakukan oleh anak tidak diatur secara khusus dalam KUHP. Untuk memberikan perlindungan terhadap ABH, maka pemerintah mengaturnya di dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak UU SPPA). UUSPPA memberikan amanat untuk penyelesaian tindak pidana oleh ABH agar mengutamakan konsep keadilan restoratif melalui metode diversi. Namun dalam UUSPPA terdapat syarat untuk diversi. Hal ini bisa membuat ada perlakuan berbeda terhadap anak pelaku tindak pidana KS yang ancaman pidananya di atas 7 tahun sehingga tidak dapat melalui proses diversi. Polres Metro Bekasi menerapkan mediasi penal sebagai usaha perwujudan keadilan restoratif untuk ABH yang tidak memenuhi syarat diversi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris untuk melakukan kajian terhadap justifikasi implementasi pelaksanaan mediasi penal, yang masih belum memiliki landasan hukum kuat (baru berupa hukum in concreto jika dibandingkan dengan diversi), dalam lingkup Polres Metro Bekasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi penal efektif dalam menangani kasus tindak pidana KS oleh anak di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Polres Metro Bekasi dapat mencapai keadilan restoratif yang melindungi hak anak berhadapan dengan hukum dan hak korban dari tindak pidana KS yang terkait.</em>

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call