Abstract

The Agrarian law regulated that only the Indonesian citizen that have the complete connection with the earth, water and the sky. This means that only Indonesian citizen that have “the rightful autority of land”. This suggests there are a principle of nationality in the Law no. 5 years 1960 primarily as the strongest and fullest of a hereditary property. Keywords : nationality principle, public service, welfare state.

Highlights

  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menyebutkan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa

  • The Agrarian law regulated that only the Indonesian citizen that have the complete connection with the earth

  • This means that only Indonesian citizen

Read more

Summary

Hak atas tanah diantaranya diatur pada

Pasal 16 UUPA, meliputi hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan dan hak-hak lainnya yang akan ditentukan dalam undang-undang serta hak yang bersifat sementara sebagaimana yang diatur pada Pasal 53 UUPA. Ketentuan tentang hak pakai atas tanah diatur pada Pasal 41 sampai dengan Pasal 43 UUPA. Dalam ketentuan tentang hak pakai atas tanah ini disebutkan bahwa selain warga negara Indonesia, maka warga negara asing dan badan usaha asing dapat mendapatkan hak pakai atas tanah ini

Ketentuan tentang hak guna usaha diatur pada
Peralihan Hak Pakai Kepada Orang Asing atau
Ketentuan tentang dapat beralih dalam
Ketentuan tentang Hak Guna Bangunan dan
Daftar Pustaka
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call