Abstract

Abstrak Praktek Abuse of Transfer Pricing dalam tansaksi bisnis antar Perusahaan Multinasional yang memiliki hubungan istimewa sangat merugikan negara terutama dalam penarikan pajak. Untuk menyelesaikan maupun menecegah praktik tersebut Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menerapkan aturan mengenai Arm’s Length Principle . Prinsip tersebut sudah diadopsi oleh United Nation maupun negara-negara lain di dunia, begitu pula Indonesia. Namun dalam penerapan Arm’s Length Principle seringkali berbeda pada satu negara dengan negara lainnya, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan Pajak Berganda Internasional atau merugikan wajib pajak. Hal ini yang mendorong penulis untuk melakukan penelitian hukum demi mencari penjelasan dan solusi yang dapat dilakukan untuk menangani permasalahan tersebut. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan Undnag-Undang, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Penelitian hukum ini menghasilkan temuan bahwa untuk mencegah dan menyelesaikan Abuse of Transfer Pricing, penerapan Arm’s Length Principle dilengkapi dengan Perjanjian Bilateral antar negara. Dalam Hukum Indonesia,

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call