Abstract

Judi melalui internet (internet gambling) biasanya terjadi karena peletakan taruhan pada kegiatan olah raga atau kasino melalui internet. Pelaku judi online tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Online game yang sesungguhnya seluruh proses baik itu taruhannya, permainannya maupun pengumpulan uangnya melalui internet. Praktek perjudian online dilakukan dengan melakukan traksaksi berupa menjual chip yang kemudian ditawarkan dan dibeli oleh orang lain atau agen tertentu untuk dijual/ditransfer ke account poker lain yang berminat. Pin dan chip ini akan dijual dengan harga tertentu secara cash (tunai) dalam bentuk uang (rupiah).Pengaturan tindak pidana perjudian bola online di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tepatnya pada Pasal 27 ayat (2) dan untuk pengaturan tindak pidananya di atur pada Pasal 45 Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik tersebut. Penegakan hukum oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana perjudian bola online pada putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 870/Pid.B/2018/PN.Mdn adalah dengan penerapan sanksi pidana terhadap pembuat tindak pidana perjudian. Hambatan yuridis pembuktian tindak pidana judi bola adalah kurangnya upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak penegak hukum sendiri, penegak hukum masih menggunakan peraturan-peraturan yang lama untuk menjatuhi pidana terhadap pelaku perjudian online ini, sementara sudah ada peraturan khusus yang mengatur mengenai tindak pidana perjudian online ini.

Highlights

  • Gambling via the internet usually occurs because of placing bets on sports or casino activities via the internet

  • Online gambling perpetrators can be convicted based on Article 27 paragraph (2) jo

  • The practice of online gambling is done by doing transactions in the form of selling chips which are offered and bought by other people or certain agents to be sold / transferred to other interested poker accounts

Read more

Summary

Hendri Saputra Manalu*

Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara, Indonesia. Praktek perjudian online dilakukan dengan melakukan traksaksi berupa menjual chip yang kemudian ditawarkan dan dibeli oleh orang lain atau agen tertentu untuk dijual/ditransfer ke account poker lain yang berminat. Pengaturan tindak pidana perjudian bola online di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tepatnya pada Pasal 27 ayat (2) dan untuk pengaturan tindak pidananya di atur pada Pasal 45 Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik tersebut. Penegakan hukum oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana perjudian bola online pada putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 870/Pid.B/2018/PN.Mdn adalah dengan penerapan sanksi pidana terhadap pembuat tindak pidana perjudian. Hambatan yuridis pembuktian tindak pidana judi bola adalah kurangnya upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak penegak hukum sendiri, penegak hukum masih menggunakan peraturan-peraturan yang lama untuk menjatuhi pidana terhadap pelaku perjudian online ini, sementara sudah ada peraturan khusus yang mengatur mengenai tindak pidana perjudian online ini.

HASIL DAN PEMBAHASAN Kasus Judi Online
DAFTAR PUSTAKA
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call