Abstract

Pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diwarnai pro kontra di berbagai kalangan. Banyak yang beranggapan bahwa pengaturan tindak pidana kohibitasi akan mengakibatkan pariwisata terpuruk. Tulisan ini akan mengkaji bagaimana konstruksi pasal yang mengatur mengenai kohibitasi dan apakah wisatawan asing dapat dipidana apabila melakukan kohibitasi di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk memperkaya khazanah pemikiran terkait perkembangan hukum pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia di masa yang akan datang, pasca diberlakukannya KUHP Nasional, telah mengatur bahwa tindakan kohibitasi merupakan tindak pidana. Meskipun ancaman hukumannya tergolong ringan dan diancamkan dengan model alternatif sanksi, namun kohibitasi pada prinsipnya merupakan perbuatan kriminal, sehingga terhadap pelaku dapat dikenakan sanksi sepanjang dilakukan aduan oleh pihak yang berhak. Berikutnya, ketentuan tersebut juga berlaku bagi wisatawan asing yang sedang berkunjung ke Indonesia berdasarkan asas Teritorial, kedaulatan hukum sebuah negara. Kebijakan hukum yang lahir adalah berdasar pada nilai-nilai yang dihormati oleh Masyarakat setempat, sehingga wisatawan asing juga semestinya mematuhi segala kebijakan hukum yang berlaku

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.