Abstract

Kejahatan merupakan persoalan yang dialami manusia dari waktu kewaktu. Kejahatan tidak hanya menyangkut kejahatan terhadap nyawa,harta benda akan tetapi kejahatan terhadap kesusilaan. Kejahatankesusilaan yang sangat mencemaskan adalah kejahatan yangkorbannya anak, sebab hal ini akan mempengaruhi perkembanganfisik, mental dan intelektual anak yang menimbulkan trauma, karnapada masa perkembangan tersebut setiap anak sedang berusahamengenal dan mempelajari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat sertaberusaha meyakini sebagai bagian dari dirinya. Salah satunyakejahatan asusila terhadap anak sebagai korban adalah tindak pidanapencabulan yang terjadi di daerah Depok, pelaku dengan nama lengkapLucas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo. Penanganan terhadapkasus Bruder Angelo ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan danAnak Polres Metro Depok. Kasus Bruder Angelo dijerat dengan Pasal82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Proses penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka dalampenahanannya diakhiri dengan dikabulkannya permohonanpenangguhan penahanan kepada pihak tersangka dengan syarat wajiblapor dan disertai dengan jaminan orang sebagaimana yang diaturdalam Pasal 31 KUHAP. Penelitian ini menggunakan jenis penelitianyuridis normatif dengan melakukan pendekatan kasus dan pendekatanperaturan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitianini adalah data sekunder ditunjang dengan data primer berupawawancara dengan Kepolisian Ressort Metro Depok, yang kemudiandianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukanbahwa penegakan hukum pidana terhadap kasus Bruder Angelomengalami berbagai kendala yang antara lain Kendala pengetahuanpenyidik, tidak menjalankan kewajiban untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak lain dalam proses penegakan hukum terhadapperkara anak mengenai tidak meminta laporan sosial dari PekerjaSosial Profesional, Tidak melakukan Visum Et Repertum kepada saksikorban, korban tidak mau disidik atau tidak mau melakukan prosespemeriksaan ditingkat penyidikan, dan sumber daya penyidik yangterbatas. Sehingga atas kendala tersebut, penyidik melaluikewenangannya memberikan penangguhan penahanan kepadatersangka Bruder Angelo terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anakyang dilakukan di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call