Abstract

Perbedaan pemahaman mengenai hukum Islam menjadikan umat Islam terkotak-kotak. Ada yang mengimplementasikan pemahamannya dalam bentuk yang kaku, bahkan radikal. Ada pula yang mengaplikasikan pandangannya dalam bentuk yang bebas, bahkan liberal. Namun, yang menonjol ada yang meneguhkan pandangannya dalam bentuk yang moderat. Dinamisasi pemahaman dalam menafsirkan teks agama mengakibatkan ketiga pengelompokan pandangan ini selalu ada di setiap waktu, tempat, situasi dan kondisi apapun. jika ditelusuri secara kritis, sebenarnya berasal dari pehamaman yang kurang proporsional dari mereka sendiri. Mereka, pada umumnya, tidak bisa memilih mana persoalan yang masuk dalam ruang al-as}lu (pokok) atau dalam ungkapan lain dikenal dengan as}-s}awa>bit (sesuatu yang tetap, kontinyu dan tidak berubah) dan mana persoalan yang masuk dalam ruang al-far’u (cabang) atau dalam ungkapan lain dikenal dengan al-mutaghayyira>t (sesuatu yang dapat berubah). Kedua ruang ini menjadi syarat mutlak dipahami oleh para penafsir hukum Islam dalam melakukan istinba>t hukum secara bertanggungjawab. Dengan prinsip ini, dalam berbagai kasus, umat Islam dapat memilih dan memilah, mana yang kemudian perlu diperbaharui demi kemaslahatan yang lebih menyeluruh dan mana yang tidak perlu diperbahurui sebagai ketetapan syariat.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.