Abstract

One of Ibn Taymiyah's thoughts (d. 728 H / 1328 AD) that economic transactions are aimed at justice that can only be realized if all the contracts are based on the willingness to agree from all parties, is very interesting to research the practice of financing agreements in Islamic financial institutions (LKS) which in this case Baitul Mal Wat-Tamwil (BMT). The purpose of this study is to find out how much the principle of justice is the basis for the implementation of the financing contract for the parties to the contract. The study uses qualitative methods with a descriptive analysis approach. The research was conducted at BMT Tumang, one of the national-scale BMTs that has contributed to the growth of the sharia microeconomic system. The results showed that Ibn Taymiyah's thoughts regarding the foundation of morality and justice had been applied in the financing agreement at BMT Tumang, it was stated in the Operational Management Standards (SOM) and Standard Operating Procedure (SOP) of BMT Tumang.
 Keywords : Ibnu Taimiyah, financing agreement, moral foundation, justice, BMT Tumang.

Highlights

  • Penganut agama Islam mesti berpegang pada kaidah Al-Qur’an dan Al-Hadits itu pasti dan sebagai konsekwensi, termasuk dalam hal kegiatan ekonomi yang dalam istilah muamalah maliyah atau diterjemahkan dengan ekonomi Islam (Lubis, 2015), Islam telah mengatur dengan jelas dan tegas

  • The purpose of this study is to find out how much the principle of justice is the basis for the implementation of the financing contract for the parties to the contract

  • The results showed that Ibn Taymiyah's thoughts regarding the foundation of morality and justice had been applied in the financing agreement at Baitul Mal Wat-Tamwil (BMT) Tumang, it was stated in the Operational Management Standards (SOM) and Standard Operating Procedure (SOP) of BMT Tumang

Read more

Summary

PENDAHULUAN

Penganut agama Islam mesti berpegang pada kaidah Al-Qur’an dan Al-Hadits itu pasti dan sebagai konsekwensi, termasuk dalam hal kegiatan ekonomi yang dalam istilah muamalah maliyah atau diterjemahkan dengan ekonomi Islam (Lubis, 2015), Islam telah mengatur dengan jelas dan tegas. Pemikiran Ibnu Taimiyah tentang keadilan yang hanya terwujud jika semua akad berdasarkan pada kesediaan menyepakati dari semua pihak, ini memunculkan keingintahuan bagaimana apabila dikaitkan dengan kondisi yang terjadi saat ini, khususnya di BMT TUMANG sebagai salah satu lembaga keuangan syariah mikro yang dalam prakteknya melayani pembiayaan kepada anggota dengan berbagai keperluan dengan prinsip syariah, serta dalam ukuran (skala) nasional termasuk 100 (seratus) koperasi Indonessia pada tahun 2018. Dalam Buku Haluan BMT 2020 yang diterbitkan oleh Perhimpunan BMT Indonesia Maret 2012 disebutkan bahwa Sejarah perjuangan BMT di bagian lain adalah terkait erat dengan semangat kaum muslimin di seluruh dunia pada era 70-an untuk meningkatkan aktualisasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan ekonomi modern. Terkait dengan regulasi sebagaimana disebutkan di atas, pada saat ini lembaga keuangan syariah yang berbadan hukum koperasi masih berjuang untuk bisa dimasukkan dalam rancangan pengganti undangundang koperasi yang ada.

Akad Pembiayaan
METODE PENELITIAN
KESIMPULAN
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call