Abstract

Fisheries criminal law enforcement is part of criminal policy or criminal policyIn Law Number 31 of 2004 in conjunction with Law Number 45 of 2009 concerning Fisheries. The type of punishment known is only the principal punishment, namely imprisonment and fines. This law does not use additional penalties.In punishing the perpetrators of fisheries crimes, it must be understood more deeply and the basis of the punishment must be known.One of the efforts to overcome crime is to use criminal law with criminal sanctions. However, this effort is still often questioned. Punishment is more oriented to the perpetrator while the losses from criminal acts are sometimes neglected. Criminal law policies in the field of fisheries, especially those related to punishment or criminal penalties, must also consider losses from the economic, social and sustainability aspects of fisheries.

Highlights

  • Indonesia memiliki potensi sumber daya perikanan yang sangat besar baik dari segi kuantitas maupun keanekaragamannya

  • Punishment is more oriented to the perpetrator while the losses

  • those related to punishment

Read more

Summary

Pemidanaan Tindak Pidana Perikanan Berbasis Kerugian Ekonomi

Abstrak Penegakan hukum pidana perikanan merupakan bagian dari kebijakan kriminal atau kebijakan pidana Di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Jenis hukuman yang dikenal hanya pidana pokok, yaitu pidana penjara dan pidana denda. Dalam pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perikanan harus dapat dipahami lebih mendalam dan harus diketahui dasar dari pemidanaan tersebut. Salah satu usaha penanggulangan kejahatan ialah menggunakan hukum pidana dengan sanksinya berupa pidana. Namun demikian usaha ini pun masih sering dipersoalkan. Pemidanaan lebih berorientasi pada pelaku sementara kerugian dari perbuatan pidana terkadang terabaikan. Kebijakan hukum pidana dibidang perikananan khususnya yang berkaikan pemidanaan atau penjatuhan pidana juga harus mempertimbangkan kerugian dari sisi ekonomi, sosial dan keberlanjutan perikanan. Kata Kunci: Pemidanaan; Tindak Pidana Perikanan; Kerugian Ekonomi

Kerugian negara akibat illegal fishing
Politik Hukum Pidana Perikanan
Republik Indonesia Tahun
Pidana dalam Rangka Perlindungan Korban
Presiden dengan Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Komandan
Bersama Ditjen Pajak Kementerian
Berbasis Kerugian Ekonomi
Dari aspek kebijakan kriminal penetapan sanksi pidana seharusnya
Kejahatan Ekonomi di Bidang
Pengelolaan Perikanan Negara
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call