Abstract

violence or persecution is a problem that always arises in the midst of society. Legally the criminal acts of persecution have been regulated in Article 351 paragraph (1) of the Criminal Code (KUHP), with a maximum imprisonment of up to 2 years. The purpose of this study is to explain the factors causing the occurrence of criminal acts of persecution, as well as the efforts taken in order to cope with the occurrence of criminal acts of ordinary persecution. Data in this study were obtained through library research and field research. The results showed that the factors causing the occurrence of criminal acts of persecution are the nature of emotions or heartaches caused by a dispute. Efforts taken in order to overcome the occurrence of criminal acts of persecution are usually done with repressive efforts. This action can be seen as a precaution for the future so that ordinary perpetrators of criminal offenses do not repeat the crime (recidivist)

Highlights

  • Hukum adalah rangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota-anggota masyarakat, sedangkan satu-satunya tujuan dari hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib di dalam masyarakat

  • The results showed that the factors causing the occurrence of criminal acts of persecution are the nature of emotions or heartaches caused by a dispute

  • B. Jurnal Teguh Syuhada Lubis, 2017, Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Berat

Read more

Summary

PENDAHULUAN

Hukum adalah rangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota-anggota masyarakat, sedangkan satu-satunya tujuan dari hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib di dalam masyarakat.. Akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menjaga keselamatan badan.. Menganiaya adalah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. Akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan.. Penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atas luka (letsel) pada tubuh orang lain. Satochid Kartanegara juga mengemukakan pengertian penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atas luka (letsel) pada tubuh orang lain.. Kesengajaan ini berarti bahwa akibat suatu perbuatan dikehendaki dan ini ternyata apabila akibat itu sungguh-sungguh dimaksud oleh perbuatan yang dilakukan itu yang menyebabkan seseorang rasa sakit, luka, bahkan dapat menimbulkan kematian. Berkaitan penganiayaan biasa yang menjadi fokus dalam penelitian ini secara jelas telah diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP yang menegaskan bahwa “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

METODE PENELITIAN
KESIMPULAN DAN SARAN
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.