Abstract

The fulfillment of political rights for persons with mental disabilities in general elections has not been running as it should be. Pros and cons arise when collecting data on citizens who have the right to vote at the time of general elections. This research analyzes how the fulfillment of the political rights of persons with mental disabilities in legislation and the obstacles experienced in fulfilling the political rights of persons with mental disabilities. This research is a normative juridical study using secondary data as the main data, namely books, journals, research results, and legislation. Secondary data were analyzed normatively qualitative. The results showed that the political rights of persons with disabilities, including persons with mental disabilities, are a component of human rights that must be fulfilled in a democratic country. The fulfillment of the political rights of persons with disabilities is generally based on Law Number 8 of 2016, namely Article 13 which stipulates that persons with disabilities have the political right to vote and be elected in public office. These rights are important to be respected, protected and fulfilled in order to achieve justice for eliminating political discrimination against persons with disabilities. As for the obstacles experienced in fulfilling the political rights of persons with mental disabilities, namely the difficulty in conveying socialization materials to persons with mental disabilities and the level of voter participation among persons with mental disabilities is still low.Keywords: Political Rights, General Election, Mental Disability

Highlights

  • Abstrak Pemenuhan Hak politik bagi penyandang disabilitas mental pada pemilihan umum belum berjalan sebagaimana seharusnya

  • The results showed that the political rights of persons with disabilities, including persons with mental disabilities, are a component of human rights that must be fulfilled in a democratic country

  • 2. Saran Berdasarkan pada kesimpulan diatas maka dapat penulis berikan saran meliputi : Pertama, Negara memfasilitasi sarana dan prasarana serta memberikan ruang yang seluasluasnya dalam mewujudkan hak politik seluruh warga negara termasuk penyandang disabilitas mental

Read more

Summary

Pendahuluan

Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia semata-mata karena ia manusia. Hak-hak tersebut tidak dapat dicabut (inalienable) oleh siapapun dan kapanpun.[2] Dalam pandangan ilmu hukum dikenal konsep Equality Before The Law yang menegaskan bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum serta harus dihindarkan dari adanya deskriminasi.[3] Sebagaimana disebutkan didalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyebutkan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan. Sebanyak 0,029% pemilih adalah pemilih disabilitas mental, jumlahnya 54.295 orang.[7] Pada kesempatan lain Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Arief Budiman menyampaikan bahwa rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-2 (DPTHP-2) Pemilu 2019 di Indonesia, total DPT berjumlah 192.828.520 pemilih dengan rincian 190.770.329 merupakan pemilih di dalam negeri dan 2.058.191 merupakan pemilih di luar negeri. Hak tersebut penting untuk dihormati, dilindungi, dan dipenuhi demi terwujudnya keadilan penghapusan diskriminasi politik terhadap penyandang disabilitas.[10]

Rumusan Masalah
Metodologi Penelitian
Hasil Dan Pembahasan
Penutup
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call