Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah aplikasi pembiayaan murabahah di LKS telah sesuai dengan Fatwa DSN MUI. Hasil penelitian ini secara teoritis juga diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran dalam khazanah intelektual Islam. Secara praksis diharapkan mampu memberikan sumbangan pemikiran kepada LKS agar mampu mengaplikasikan pembiayaan mudharabah yang benar-benar bebas bunga. Dalam menganalisa permasalahan diatas, penulis menggunakan metode analitik evaluatif. Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian yang digunakan merupakan penelitian lapangan. Artinya penelitian diarahkan pada aplikasi murabahah di LKS. Obyek yang dijadikan penelitian adalah BPR Syariah Rossa. Teknis sampel yang digunakan purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Melalui penelitian yang dilakukan, aplikasi murabahah di BRI Syariah Pare menyimpang dari ketentuan yang ada dalam Fatwa DSN MUI. Penyimpangan murabahah terletak pada akad wakalah yang digunakan dalam pembiayaan murabahah. Akad wakalah ini memposisikan nasabah mewakilkan dirinya sendiri untuk membeli barang yang dibutuhkan. Dalam keadaan seperti ini nasabah mempunyai dua posisi, yakni yang mewakilkan dan yang mewakili. Suatu akad harus dilakukan oleh berbilang pihak. Ada pihak yang mewakilkan dana dan pihak lain yang mewakili. Dengan demikian akad jual beli murabahah di BPR Syariah Rossa tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat dan rukun akad, serta tidak sesuai dengan Fatwa DSN MUI. This study aims to examine whether the application of murabahah financing at LKS is in line with the MUI DSN Fatwa. The results of this study theoretically are also expected to contribute ideas in the treasures of Islamic intellectuals. Practically, it is expected to be able to contribute ideas to LKS in order to be able to apply mudharabah financing that is truly interest-free. In the process of analyzing the problems, the author uses analytical evaluative methods. The type of research used is the field research. This means that research is directed at murabahah applications on LKS. The object used for the study was BPR Syariah Rossa. The sample technique used was purposive sampling. Data collection is done by interview techniques and documentation. Through the research carried out, murabahah applications at BRI Syariah Pare deviate from the provisions in the MUI DSN Fatwa. Murabahah bias is in the wakalah contract used in murabahah financing. This contract of time positions the customer to represent himself to buy the items needed. In this situation the customer has two positions, namely the representative and the representative. A contract must be carried out by various parties. The parties who give the representation and other parties who represent. Thus, the murabahah sale and purchase contract in BPR Syariah Rossa is invalid because it does not meet the requirements andharmonious contract, and is not in line with the MUI DSN Fatwa.

Highlights

  • In the process of analyzing the problems, the author uses analytical evaluative methods

  • Murabahah bias is in the wakalah contract used in murabahah financing

  • Tim Penulis Dewan Syariah Nasional MUI, Himpunan Fatwa DSN MUI, (Jakarta: Intermasa, 2003)

Read more

Summary

Syarat dan Rukun Murabahah

Murabahah sebagai salah satu proses jual beli mempunyai beberapa syarat sebagai berikut : 1. Mengetahui harga pokok. 4. Syarat yang terkait dengan ijab dan qabul Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa unsur utama dari jual beli dalah kerelaan kedua belah pihak yang dapat diketahui dari ijab dan qabul yang dilangsungkan. Kedua belah pihak yang melakukan jual beli hadir dan membicarakan topik yang sama.[22] Apabila penjual mengerjakan aktivitas lain yang tidak terkait dengan masalah jual beli, kemudian ia mengucapkn qabul, maka menurut kesepakatan ulama fiqh, jual beli ini tidak sah, sekalipun mereka berpendirian bahwa ijab tidak harus dijawab langsung denagn qabul. Perantara atau dengan mengutus seseorang dan melalui surat-menyurat adalah sah apabila ijab dan qabul sejalan.[25] Menurut mereka, satu majelis tidak harus diatikan sama-sama hadir dalam satu tempat secara lahir, tetapi dapat diartikan dengan satu situasi dan kondisi, sekalipun antara keduanya berjauhan, namun topik yang dibicarakan dalah jual beli tersebut.[26] D. Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.[31]

Mekanisme penetapan fatwa di MUI
33 Fatwa DSN NO
Syarat berlakunya akibat hukum
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call