Abstract

This study discussed about provision of grants is based on governor regulation of Bali number 2 of 2017 on Guidelines for Grant and Social Assistance, focusing on the implementation arrangement based on related Governor regulation and its relations with Article Number 298 (5) on Law Number 23 of 2014, which has caused different interpretation about the grant provision arrangement implemented by Bali Provincial Government. The study is done by using normative legal research, along with several approaches, such as legislation approach, legal concept approach, as well as case-based approach utilizing primary an d secondary legal sources with combination of snowball technique and card system to obtain all laws and regulations related to the issue studied. The objective of this studyis to formulate solutiontothe conflicting norms in the existing legislation in order to provide legal certainty for the community. The study shows that grant provision arrangement implemented by Bali Provincial Government is based on Bali Governor Regulation, Provision which was formulated based on Regulation of the Minister of Home Affairs Number 14 Year 2016 on the Second Amendment to the Regulation of the Minister of Home Affairs Number 32 Year 2011. It is found that the source of the conflicting norm sinimplementing grant provision at Bali Province comes fom the inconsistency between those regulations because the afore mentioned Governor Regulation has arranged for a logical flow of grant provision to community organizations not listed in the ministerial decree in order to support cultural sustain ability and development in Bali.

Highlights

  • Penelitian ini membahas mengenai pemberian hibah berdasarkan Pergub Bali No 2 tahun 2017 pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial

  • This study discussed about provision of grants is based on governor regulation

  • on the implementation arrangement based on related Governor regulation

Read more

Summary

Pendahuluan

Pemberian hibah oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota merupakan penunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah. Pengaturan pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di Provinsi Bali yang diatur Pergub Hibah dan Bansos ini belum terharmonisasi dengan ketentuan Pasal 298 ayat (5) UU Pemda. Dimana dalam Pasal 298 ayat (4) UU Pemda menyatakan bahwa belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan Iain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut menjadikan keraguan apakah belanja Hibah kepada kelompok masyarakat yang belum berbadan hukum tersebut akan tetap diberikan atau tidak meskipun telah dievaluasi dan mendapatkan rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait yang mana sudah memperoleh pertimbangan dari TAPD. Mengingat bahwa pemberian hibah ini diatur mengenai pemberian Hibah kepada badan/Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang sudah memiliki Surat Keterangan Terdaftar, hal tersebut bertolak belakang dengan dalam ketentuan Pasal 298 ayat (5). Tulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dasar pengaturan pelaksanaan pemberian hibah pada Pemerintah Provinsi Bali berdasarkan Pergub Hibah dan bansos serta untuk menganalisis kekaburan pengaturan pelaksanaan pemberian hibah pada Pemerintah Provinsi Bali berdasarkan Pergub Hibah dan bansos

MetodePenelitian
Hasil Dan Pembahasan
Landasan Filosofis Pengaturan Hibah pada Pemerintah Provinsi Bali
Landasan Sosiologis Pengaturan Hibah pada Pemerintah Provinsi Bali
Landasan Yuridis Pengaturan Hibah pada Pemerintah Provinsi Bali
Kesimpulan
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call