Abstract

Media sosial adalah platform digital yang memungkinkan pengguna untuk berinteraksi, berbagi konten, dan terhubung dengan orang lain secara online. Ini adalah sarana komunikasi yang sangat populer di seluruh dunia, memungkinkan individu, kelompok, dan organisasi untuk berbagi informasi, pandangan, dan pengalaman. Contoh dari platform media sosial adalah: Facebook, Instagram, Twitter LinkedIn, YouTube, Snapchat, TikTok, WhatsApp, Reddit dan Pinterest. Platform-platform ini menawarkan berbagai fitur dan pengalaman, dan masing-masing memiliki komunitas pengguna yang unik. Namun, penting untuk diingat bahwa penggunaan media sosial juga membawa risiko terkait privasi, keamanan, dan kesehatan mental, sehingga penting untuk menggunakan platform-platform tersebut dengan bijak. Contoh dari ancaman keamanan dari penggunaan sosial media adalah: Privasi dan Keamanan, Cyberbullying, Penyebaran Informasi Palsu (Hoaks), Pencurian identitas, Penipuan Online, Pemerasan Online dan lainnya. Sehingga keamanan dalam penggunaan media sosial adalah suatu hal yang sangat penting, mengingat risiko yang terkait dengan privasi, keamanan, dan kesehatan mental. Sehingga kegiatan pengabdian ini memang dirasakan banyak manfaatnya bagi masyarakat, salah satunya adalah upaya pencegahan dini dari upaya kejahatan dunia maya khususnya yang bersumber dari dampak penggunaan sosial media serta bagaimana cara bersosial media dengan bijak. Kebutuhan akan pemaparan dan pelatihan ini direalisasikan melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa sebagai salah satu Tridharma Perguruan Tinggi.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.