Abstract

Salah satu kasus kegagalan mediasi di pengadilan terdapat pada perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.538/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Sel Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta mengetahui pelindungan hukum terhadap pasien dalam penyelesaian sengketa medis melalui pengadilan pada perkara tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara kepada narasumber, yaitu satu hakim Pengadian Negeri Jakarta Selatan, dua hakim Pengadilan Negeri Semarang, satu Panitera Perdata Muda Mahkamah Agung dan wakil ketua MKEK, serta studi kepustakaan yang dilakukan dengan mempelajari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa penggugat/pasien tidak mendapatkan pelindungan hukum saat melakukan penyelesaian perkara sengketa medis di pengadilan. Hal ini dikarenakan hakim salah dalam membuat pertimbangan. Pada perkara ini penggugat mengajukan gugatan langsung ke pengadilan agar bisa menyelesaikan perkara dugaan malpraktik operasi facelift. Akan tetapi gugatan penggugat pada perkara ini tidak dapat diterima. Menurut pertimbangan hakim sengketa medis antar dokter dan pasien itu seharusnya melalui MKEK terlebih dahulu. Pertimbangan ini berdasarkan SEMA Tahun 1982 (tanpa nomor) dan pendapat ahli, padahal jika menggunakan analogi MKEK diperlakukan sama dengan MKDKI, maka pengajuan gugatan sengketa medis tidak dipersyaratkan untuk diproses melalui MKEK terlebih dahulu. Kemudian yang menjadi salah satu penyebab tidak relevannya pertimbangan hakim pada putusan ini, yaitu karena SEMA yang menjadi landasan hakim dalam membuat putusan tidak ditemukan dimanapun, bahkan setelah di konfirmasi di Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, selain itu juga sudah banyak peraturan perundang-undangan yang seharusnya dapat digunakan menjadi pertimbangan pada putusan ini seperti Undang-Undang No. 36 Tahun 2009, Undang-Undang No. 29 Tahun 2004, dan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009. Kata kunci: Pelindungan hukum pasien, penyelesaian sengketa medis, putusan pengadilan, MKEK.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call