Abstract

Upaya administratif merupakan sarana perlindungan hukum kepada masyarakat dalam rangka memberikan kesempatan sebelum sebuah sengketa administratif diajukan ke peradilan administrasi. Upaya administratif secara umum diatur sebagai sebuah mekanisme penyelesaian menggunakan keberatan dan banding administratif. Di Indonesia, pengaturan upaya administratif telah diatur dalam UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Namun pasca hadirnya UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, membawa sejumlah perubahan paradigma dan prinsip-prinsip dalam hukum administrasi negara maupun dalam proses berperkara penyelesaian sebuah sengketa administratif terkait pelaksanaan upaya administrasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative. Hasil penelitian ini adalah pertama, belum efektifnya pelaksanaan upaya administratif menjadikan penyelesaian gugatan di Peratun terkendala aspek formil, kedua, belum adanya pelembagaan upaya administratif dalam setiap instansi pemerintah agar pemerintah menyadari kewajibannya untuk memenuhi hak-hak warga negara. Kesimpulan dalam penulisan ini adalah pertama, perlunya pemahaman dari berbagai pihak yang berkepentingan terkait upaya administratif baik dari warga masyarakat, pejabat pemerintah, maupun hakim yang memutus perkara, kedua, perlu adanya pelembagaan upaya administratif secara komprehensif dan serentak di seluruh instansi pemerintah.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call