Abstract

This research was conducted using research methods, namely, the type of normative legal research, problem approach using the Statute Approach and Conceptual Approach, the nature of this research is analytical descriptive, descriptive research type with primary huum sources, secondary legal materials and tertiary legal materials obtained through library research. From the results of research and discussion of the issues raised at least some conclusions can be drawn. First, from the results of the elaboration of the, it can be seen that the actions of commissioners, directors and bank employees violate the precautionary principle (bank compliance) including Banking Crimes. Second, Credit Officers (Managers) are responsible for checking credit that has been decided in accordance with the principle of prudence, believe in the correctness of data and information in credit decisions, believe supporting documents for credit decisions are complete, valid, valid and legally binding, believing that analysis and evaluation credit has been done correctly. The Credit Administration is responsible for ensuring compliance with the Precautionary Principle by giving opinions.

Highlights

  • Abstrak : Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian yaitu, jenis penelitian hukum normatif, pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach), sifat penelitian ini deskriptif analitis, tipe penelitian deskriptif dengan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan (Library Research)

  • Dimana terdakwa terbukti bahwasanya Terdakwa telah dengan melakukan mark up harga agunan dengan sengaja, tidak melakukan pemeriksaan cara merekayasa nilai jaminan dengan dokumen yang diserahkan oleh pihak PT

  • ©️ Badamai Law Journal 2019 Licensed under the CC BY 4.0

Read more

Summary

SEBAGAIMANA TELAH DIRUBAH

Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank. Perbuatan yang diancam dengan pidana berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf b, yaitu: anggota komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang kepercayaan, artinya nasabah percaya bahwa ini dan ketentuan peraturan perundangbank adalah lembaga yang aman dalam hal undangan lainnya yang berlaku bagi bank.

Tidak ada keputusan pemberian kredit
Dengan demikian rumusan masalah
Didalam teori pertanggungjawaban pidana seseorang baru dapat dimintakan
Berdasarkan hal tersebut pembuat
Perbankan sebagaimana telah diubah bahwa analisis dan evaluasi kredit telah
Jika dikaitkan dengan Tugas dan pelaku pantas dikenakan hukuman pidana
Kasus dengan Terdakwa Petugas pembuatan blanko Instruksi Pecairan Kredit
Untuk mencegah terjadinya tindak
Perbankan Dalam Proses
Perlindungan Korban Kejahatan
Pengadilan Negeri Tanjung Karang
Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call