Abstract
This study uses empirical juridical method where research with a view to legal provisions in practice. This study concerns the basic factors underlying the onset of any breach of the principle of utmost good faith in the insurance agreement as well as how the settlement and legal consequences of the breach of the principle of utmost good faith in the contract of insurance. The author uses the qualitative data analysis to make an assessment of data that authors get on the field with the help of literatures related research. Based on the research that earned the author the P.T. Asuransi Jiwasraya (Persero) Padang Branch that the factors underlying the violation of the principle of utmost good faith can be caused by internal factors (the insurer) is an insurance agent and risk selectors (underwriter) and external factors i.e. insured parties. Violation of the dishonest agents caused the insurer gives a description of the products offered to the prospective insured because only the pursuit of targets and commissions, vice versa the insured provides false information when responding to a question from the insurer. Completion of the offence principle of utmost good faith this is done first by deliberation, if agreement was not reached will proceed through court proceedings. As a result of legal violations of principle of utmost good faith is the insurance agreement void or in other words the insurer has no duty to indemnify if the claims of the insured object.
Highlights
Penanggung memberikan follow up kepada agen tentang pemahaman produk yang ditawarkan kepada calon tertanggung agar agen tidak melakukan kesalahan dalam memberikan keterangan dan penjelasan kepada calon tertanggung
Jika tertanggung yang diterima melalui pemeriksaan kesehatan tersebut meninggal dunia dalam masa asuransi karena suatu penyakit, maka penanggung berkewajiban membayar klaim asuransi tanpa harus melakukan penelitian klaim
Summary
Yaitu tidak diungkapkannya suatu informasi atau fakta yang disebabkan oleh anggapan tertanggung bahwa fakta tersebut tidak penting. Dari hasil klarifikasi dan investigasi penanggung, ternyata diketahui bahwa sebelum melakukan perjanjian asuransi jiwa dengan penanggung, tertanggung Efiza telah menderita penyakit kanker payudara. Dari hasil klarifikasi dan investigasi penanggung, ternyata diketahui sebelum melakukan perjanjian asuransi jiwa, tertanggung Erwin telah menderita penyakit Jantung. Pada dasarnya yang menjadi landasan dari suatu hubungan hukum antara penanggung dan tertanggung dalam asuransi jiwa adalah perjanjian asuransi itu sendiri yang dituangkan dalam polis. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya pernyataan kehendak dari tertanggung untuk mengikuti asuransi jiwa dimana kehendak tersebut dinyatakan dengan mengajukan permohonan asuransi dan memenuhi setiap prosedur dan persyaratan yang diwajibkan dengan kesadaran penuh tanpa adanya kekhilafan (dwaling), penipuan (bedrog), dan atau paksaan (dwang). 116-139 persyaratan yang dapat diartikan bahwa pihak penanggung sepakat untuk terikat dalam perjanjian asuransi dengan Efiza dan Erwin, dan begitu pula sebaliknya. Dari pernyataan kehendak para pihak tersebut, dapat disimpulkan bahwa telah tercipta kata sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.