Abstract
The Ministry of Religious Affairs decided not to extend the term of Assistant Employee of Marriage Registerer (PPPN). Then the Directorate General of Islamic Guidance issued the Instruction Letter No. DJ.II / 1 Year 2015 on the Appointment of the Marriage Officer. The PPPN appointment recommendation that KUA is included in typology D1 and D2, ie: the subdistrict area is not reachable by the marriage officer and the limited of human resources. This problems arise in a number of regions in Indonesia, and also in Lampung Province. This research finds that after the instruction of the Director General of Islamic Guidance, PPPN in KUA Natar, Padang Cermin, Tanjung Karang Pusat and Marga Punduh can be concluded as follows: Since that enactment, PPPN at KUA Tanjung Karang Bandar Lampung is no longer perform the duties. While in KUA District Natar, KUA District Padang Cermin and KUA District Marga Punduh partially PPPN still carry out the task of recording marriage.
Highlights
The PPPN appointment recommendation that Kantor Urusan Agama (KUA) is included in typology D1
This problems arise in a number of regions
Pengelolaan PNBP Atas Biaya Nikah atau Rujuk di LuarPungli Biaya Pernikahan Marak di Jateng Lewat Jasa Modin, https://m.tempo.co/, diakses tanggal 14 September
Summary
Memerlukan dengan persetujuan tertulis dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.. Instruksi ini belum efektif menata keberadaan Pembantu PPN. Mengenai kewenangan lembaga yang melaksanakan pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 2: 1) Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun. 2) Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam, dilakukan oleh Pegawai Pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan. Dalam PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah disebutkan bahwa Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (Pembantu PPN) adalah anggota masyarakat tertentu yang diangkat oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk membantu tugas-tugas PPN di desa tertentu.22Selanjutnya dalam PMA tersebut diatur mekanisme pengangkatan, pemberhentian, dan penetapan wilayah tugas Pembantu PPN dilakukan dengan surat keputusan Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota atas usul Kepala KUA dengan mempertimbangkan rekomendasi Kepala Seksi yang membidangi urusan agama Islam
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have