Abstract

One of the goals of the Correctional System is to prepare Correctional Inmates (WBP) or hereinafter referred to as Correctional Clients so that they can integrate in a healthy manner and play a responsible role again in the family and the wider community. Class I Correctional Center Padang as a Technical Implementation Unit from the Ministry of Law and Human Rights of West Sumatra as a law enforcer who carries out duties in the field of guiding Correctional Clients who must carry out correctional duties and functions based on applicable legal rules so that the fulfillment and protection of Human Rights can be realized. The fulfillment of the client's rights is regulated in the Law of the Republic of Indonesia Number 12 of 1995 concerning Corrections and the rules for its implementation.

Highlights

  • One of the goals of the Correctional System is to prepare Correctional Inmates (WBP) or hereinafter referred to as Correctional Clients so that they can integrate in a healthy manner and play a responsible role again in the family and the wider community

  • Class I Correctional Center Padang as a Technical Implementation Unit from the Ministry of Law and Human Rights of West Sumatra as a law enforcer who carries out duties in the field of guiding Correctional Clients who must carry out correctional duties and functions based on applicable legal rules so that the fulfillment and protection of Human Rights can be realized

  • The fulfillment of the client's rights is regulated in the Law of the Republic of Indonesia Number 12 of 1995 concerning Corrections and the rules for its implementation

Read more

Summary

Metode Pendekatan

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatifsebagai pendekatan utama yang didukung oleh pendekatan yuridis empiris.Penelitian dengan pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menganalisis kaedah-kaedah hukum yang ada dalam data hukum yang berkaitan dengan pengaturan dan pelaksanaan kewenangan dari Balai Pemasyarakatan dalam pembimbingan Klien Pemasyarakatan, dalam rangka menemukan asas-asas dan konsep serta dasar-dasar pemikiran yang berhubungan dengan penelitian ini.Sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan untuk praktek-praktek pengaturan dan kewenangan dari Balai Pemasyarakatan sesuai dengan kaedah-kaedah hukum yang berlaku. 2. Pembebasan bersyarat dari kewajiban untuk mendapatkan pendidikan dalam suatu lembaga pendidikan suatu Negara seperti yang dimaksud dalam Pasal ayat (2) dan Pasal ayat (1) dari ordonansi pada tanggal 21 Desember 1917, Stb nomor 741 yang juga dikenal sebagai dwangopveding regeling atau peraturan mengenai pendidikan paksa. Merupakan hak dari narapidana akan tetapi untuk memperoleh hak berupa Asimilasi narapidana harus memenuhi syarat tertentu terlebih dahulu yang tidak di atur dalam Undang-undang Pemasyarakatan berdasarkan pasal 14 ayat (2) yang berbunyi ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaskanaan hak-hak narapidana sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dalam Pelaksanaan Terhadap Hak Klien Pemasyarakatan Untuk Memperoleh Bimbingan Di Balai Pemasyarakatan Klas I Padang, berdasarkan hasil penelitian penulis terdapat prinsipprinsip yang dapat dilaksanakan sebagai pedoman agar bimbingan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan perencanaan dan tujuan akhir dari proses pemasyarakatan.

Pemanggilan klien ke Balai Pemasyarakatan
12. Laporan BAPAS mengenai berakhirnya bimbingan klien
Dengan cara klien datang langsung ke Balai Pemasyarakatan Klas I Padang
Perorangan
Teknik dengan memakai dokumentasi
Teknik Komunikasi
Observasi
Sumber daya institusi
Adat istiadat dan dinamika sosial masyarakat
Kendala dari Kesadaran Diri Klien Pemasyarakatan
Upaya dari Kendala Alokasi Anggaran Balai Pemasyarakatan Klas I Padang
Upaya dari Kendala Komunikasi
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call