Abstract

Konflik antar umat beragama, hingga saat ini, masih menjadi wabah yang tak kunjung sembuh. Bahkan, di Indonesia sendiri, tidak hanya konflik antar umat beda agama, konflik antar sesama agama pun acapkali terjadi. Antar umat Muslim misalnya, kelompok Muslim yang satu dengan kelompok muslim yang lain sering terjadi konflik karena perbedaan pemahaman. Kejadian ini tak jarang terjadi akibat saling merasa benar sendiri. Kelompok yang satu menganggap bahwa pemahaman kelompoknya yang paling benar, sementara kelompok yang lain salah. Sebaliknya, kelompok yang lain pun juga enggan disalahkan, sehingga tak heran konflik semacam ini berujung pada permusuhan, pertikaian, bahkan hingga kekerasan dan pembunuhan. Hal ini tentu mengancam kenyamanan dan kerukunan hidup di Indonesia, dan harus diberantas. Untuk itu, dalam tulisan ini akan ditawarkan sebuah gagasan yang disebut tauhidic paradigm. Gagasan ini meniscayakan agar setiap orang benar-benar mengesakan Tuhan (tauhid) dan mengaktualisasikannya dalam kehidupan beragama. Artinya, setiap umat beragama harus menyadari dan meyakini bahwa hanya Tuhanlah yang patut diagungkan dan ditinggikan. Sementara semua manusia menempati posisi yang sama dan setara sebagai hamba Tuhan, sehingga tidak ada yang berhak merasa dirinya lebih unggul dan lebih baik dari hamba lainnya. Maka, dalam tauhidic paradigm, seorang hamba tidak dibenarkan untuk merendahkan dan menjelekkan kelompok lain. Dengan demikian, tauhidic paradigm ini tentu akan berperan penting dalam memperkokoh nilai-nilai toleransi bagi setiap umat beragama di Indonesia, sehingga dengan toleransi itulah moderasi Islam di Indonesia dapat terwujud.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.