Abstract

Penelitian ini mencoba mengeksplorasi peran Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Salatiga dalam mengembangkan perwakafan di Kota Salatiga guna meningkatkan kesejahteraan sosial. Pokok permasalahan penelitian ini adalah apakah sudah optimal pengembangan wakaf di Kota Salatiga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana optimalisasi pendayagunaan wakaf di Kota Salatiga dan apakah pendayagunaan wakaf produktif dalam meningkatkan kesejahteraan sosial di Kota Salatiga sudah optimal.
 Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Jenis sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan survei kepustakaan serta dokumentasi. Analisis yang digunakan peneliti adalah berupa analisis deduktif, yaitu menganalisis dari hasil data di lapangan yang bersifat umum, kemudian diolah untuk mendapatkan kesimpulan yang khusus.
 Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendayagunaan wakaf untuk kesejahteraan sosial di Kota Salatiga sudah berjalan dengan baik namun untuk wakaf produktif belum dapat dikatakan optimal, dengan bukti bahwa Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Salatiga yang bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga (Penyelenggara Zakat Wakaf) melakukan upaya-upaya dalam mewujudkannya, adapun upaya-upayanya adalah sebagai berikut : Pendataan Harta Benda Wakaf melalui Siwak (Sistem Informasi Wakaf), memberikan sertifikat tanah wakaf dengan segera, melakukan dukungan advokasi terhadap tanah-tanah wakaf yang masih sengketa, mengadakan pengawasan secara maksimal terhadap pelaksanaan pengelolaan harta benda wakaf, mendorong masyarakat secara luas agar lebih peduli terhadap pentingnya harta wakaf di kehidupan sosial kemasyarakatan. Selain dari aplikasi pendayagunaan wakaf, Perwakilan BWI Kota Salatiga juga mengadakan pembinaan wakaf berupa pembenahan kemampuan Sumber Daya Manusia yang menduduki dalam lembaga-lembaga kenadziran, semua hal itu dalam rangka mengimplementasikan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Adapun wakaf produktif belum dilaksanakan secara khusus untuk menghasilkan sumber daya ekonomi demi kesejahteraan sosial masyarakat Kota Salatiga. 
 Kata Kunci : Wakaf Produktif, Kesejahteraan Sosial, Optimalisasi

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.