Abstract

Rohingya is an ethnic in Myanmar which becomes victim of human rights violation by the un-recognition of the ethnic citizenship. They also undergo several treatments which lead to genocide trials. The government of Myanmar did not take any optimal action in order to bring this problem to an end. There are three action proposed in this writings to initiate a problem solving, i.e.: a case settlement with the act of International Criminal Court based on Rome Statute 1998; a humanitarian action as a step regarding the government failure in overcoming the humanitarian crisis on the ethnic of Rohingya; and an application of hu-man security concept in order to bring back the security of Rohingya people. Those actions can be carried out through the mechanism of international organization such as UN and its derivative bodies; or through the mechanism of regional bodies where Myanmar is one of the member, ASEAN. Keywords : Rohingya ethnic, International Criminal Court, Humanitarian Action

Highlights

  • Rohingya is an ethnic in Myanmar which becomes victim of human rights violation by the unrecognition of the ethnic citizenship

  • also undergo several treatments which lead to genocide trials

  • The government of Myanmar did not take any optimal action in order to bring this problem to an end

Read more

Summary

Junta militer yang dikenal sebagai The State

Peace and Development Council (SPDC) berkuasa di Myanmar, salah satu negara di Asia Tenggara. Statuta Roma 1998 mengatur apabila terjadi pelanggaran terkait dengan kasus yang menjadi yurisdiksi material ICC (genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi), maka yang bertanggung jawab atas perbuatan pelanggaran tersebut adalah yang sebagai berikut: (a) melakukan kejahatan baik secara individu, bersama-sama dengan orang lain atau melalui orang lain, tanpa memperhatikan apakah orang lain itu bertanggung jawab secara pidana atau tidak; (b) memerintahkan, menyuruh atau membujuk dilakukannya kejahatan yang pada kenyataannya terjadi atau diupayakan; (c) untuk tujuan memberi kemudahan dilakukannya kejahatan, bantuan, atau dengan cara lain membantu dalam pelaksanaan tindakan-tindakan yang di cobanya, termasuk memberikan cara-cara untuk melakukannya; (d) dengan cara lain yang memberikan kontribusi terhadap perbuatan atau perbuatan percobaan dari kejahatan itu oleh kelompok orang yang bertindak dengan tujuan yang telah jelas. Hal ini mencerminkan bahwa negara peratifikasi Statuta mendapatkan perlindungan terhadap pelanggaran

HAM berat yang dilakukan di negara peratifikasi
Penyelesaian Kasus Genosida Etnis Rohingya melalui mekanisme ICC
Etnis Rohingya
Etnis Rohingya tidak diakui sebagi warga negara
Mengembangkan Humanitarian Action
Statuta Roma yaitu bagian preamble dari Statuta
Keamanan Warga Rohingya
Intersection of Human Rights Law and The
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call