Abstract
Fenomena Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjadi polemik tersendiri ketika dasar kewenangan tersebut tidak diatur di dalam beberapa undang-undang. Hal ini memunculkan opini bahwa Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) telah melakukan pelanggaran dan tindakan yang tidak prosedur dalam pelaksanaannya. Penelitian ini akan fokus pada tiga permasalahan hukum yaitu menganalisa kekuatan hukum tindakan OTT KPK jika di tinjau dari aspek KUHAP dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, mengetahui alasan KPK melakukan tindakan OTT terhadap perkara korupsi serta mengetahui idealnya KPK dalam melakukan OTT. Berbicara KPK dalam melakukan tindakan OTT jika di tinjau dari aspek KUHAP dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya tindakan OTT KPK tidak memiliki dasar hukum kuat dari aspek yuridis hukum pidana menimbulkan masalah pelanggaran prinsip due process of law mengingat OTT tidak diatur di dalam undang-undang KPK dan juga KUHAP, dan alasan KPK melakukan tindakan OTT terhadap perkara korupsi disebabkan tipe atau kualitas sasaran korupsi bukan merupakan tindak pidana yang sederhana oleh sebab itu perlunya dilakukan OTT, dan idealnya KPK dalam melakukan OTT, maka harus dibutuhkan sistem administrasi perkara yang baik mulai dari tahap pengumpulan data dan informasi yang berpijak pada sumber informasi yang akurat dan dapat dipercara, setelah itu melaksanakan penyelidikan sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan kemudian pada tahap eksekusi seperti melakukan pemantauan, undercover, penyadapan lalu OTT kewenangan tersebut harus sesuai di dalam peraturan perundang-undangan. Sebaiknya dasar hukum Operasi Tangkap Tangan harus segera dimasukan di dalam instrument pasal dalam undang-undang KPK agar kewenangannya pun tidak dipermasalahkan.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.