Abstract

In the civil servant management system, developed on the basis of merit system, any official can be at any time be transferred, promoted or demoted. In practice this option may and have often been misused as tool in office politics to remove troublesome civil servant. From the civil servant’s perspective, the options open are either comply or decline the standing order and face the consequence of disciplinary sanction. This article shall discuss, using a legal/juridical normative method, legal aspects of this management tool. The aim is to propose a guidance for civil servants on how to deal with orders of transfer or motion/demotion.

Highlights

  • Sipil Negara (ASN) yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian guna melaksanakan tugas pemerintahan

  • any official can be at any time be transferred

  • The aim is to propose a guidance for civil servants

Read more

Summary

Dinas Perindustrian dan 37 orang dari

Sumber: Data Penolakan Mutasi dalam Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Bara dan Dinas. Pada praktiknya, penyalahgunaan mutasi merupakan fenomena gunung es yang tidak dapat dilihat secara parsial. Jumlah PNS yang melakukan upaya administrasi cenderung lebih sedikit daripada PNS yang merasa dirugikan karena adanya pemberian mutasi yang tidak sesuai proses, prosedur dan peraturan perundang-undangan tersebut. Hal ini ditandai dengan beberapa kasus mutasi yang terkuak terbukti menyalahi peraturan perundang-undangan sebagaimana yang termuat dalam artikel dalam laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB). Sebagaimana yang dijabarkan oleh Henry Simamora, Hasibuan juga menjelaskan bahwa mutasi merupakan suatu perubahan posisi/jabatan/tempat/pekerjaan yang dilakukan secara horizontal maupun vertikal (promosi) di dalam suatu organisasi.[9] Sejalan dengan hal tersebut, menurut UU ASN yang kemudian mengamanatkan pengaturan mutasi dalam PP Manajemen PNS bahwa mutasi PNS harus sesuai dengan sistem merit yang dimaksudkan antara lain: 1) Peningkatan produktivitas kerja; 2) Pendayagunaan pegawai; 3) Pengembangan karier; 4) Penambagan tenaga-tenaga ahli pada unit-unit yang membutuhkan; 5) Pengisian jabatan-jabatan lowong yang belum terisi. Analisis Putusan PTUN dengan nomor register perkara: 06/G/2014/PTUNMtr; 181/G/2014/PTUN-Jkt; 10/G/2014/PTUN-BL; 64K/TUN/2014; 357K/ TUN/2014; 237/G/2015/PTUN-Jkt; 13/G2015/ PTUN-Pbr; 50K/TUN/2015; 383K/TUN/2016; 446K/TUN/2016; 384K/TUN/2016; 108K/TUN/2016; 151PK/TUN/2017; 368K/TUN/ 2017; 162K/TUN/2017; 162K/TUN/2017; 157K/TUN/2018, dimana Penggugat mengajukan gugatan terhadap objek sengketa berupa Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Tergugat berisikan mengenai mutasi terhadap diri Penggugat yang dianggap merugikan

Analisis terhadap putusan dengan nomor register perkara
10 Analisis Putusan dengan Nomor Register Perkara
14 Analisis Putusan dengan Nomor Register Perkara

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.