Abstract

Abstract: This paper will discuss the mechanism of murabahah agreement and application in Islamic banking, and compare murabahah finance with fixed interest to banks in several key areas. Islamic banks have used murabahah agreements in financing activities through merchandise and expanded their network of uses. Murabahah finance and higher credit prices therein clearly indicate that there is a time value in financing based on murabahah, which leads though not directly to the acceptance of the time value of money.

Highlights

  • Aspek Muamalah adalah juga merupakan komponen dasar dan bagian dari ajaran Islam universal, keterkaitan antara komponen ibadah, muamalah dan etika moral sangatlah urgen ketika ingin mengamalkan Islam secara kaffah, memisahkan salah satu dari ketiga komponen dalam praktek kehidupan sehari-hari, itu berarti pengamalan akan ajaran Islam belumlah optimal sebagaimana yang dikehendaki oleh prinsip dasar Al—Quran dan Sunnah Nabi

  • Manusia tidak pernah terlepas dari interaksi satu sama lain, entah itu dalam aspek saling tolong menolong, atau take and give

  • PENUTUP Murabahah merupakan bentuk penjualan pembayaran yang ditunda dan perjanjian komersial murni, walaupun tidak berdasarkan pada teks Al-Quran atau As-sunnah, tetapi dibolehkan dalam hukum Islam

Read more

Summary

PENDAHULUAN

Aspek Muamalah adalah juga merupakan komponen dasar dan bagian dari ajaran Islam universal, keterkaitan antara komponen ibadah, muamalah dan etika moral sangatlah urgen ketika ingin mengamalkan Islam secara kaffah, memisahkan salah satu dari ketiga komponen dalam praktek kehidupan sehari-hari, itu berarti pengamalan akan ajaran Islam belumlah optimal sebagaimana yang dikehendaki oleh prinsip dasar Al—Quran dan Sunnah Nabi. Bank-bank Islam dalam prakteknya, sejak awal meyakini bahwa perbankan yang berdasarkan prinsip bagi hasil atau PLS ( Profit and Lost Sharing ) sulit untuk dilaksanakan karena sifatnya sangat riskan dan tidak pasti. Mekanisme itu menunjukkan sifat dari perjanjian murabahah dan penerapan dalam perbankan Islam, dan membandingkan keuangan murabahah dengan bunga tetap pada perbankan dalam beberapa bidang utama. Dalan buku “ Menggagas Konsep Ekonomi Syariah “ karya Husain dan Susanto disitu juga disebutkan tentang murabahah, yaitu : “jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pembeli pertama dan pembeli kedua. Perjanjian murabahah ini diartikan sebagai penjualan komoditas dalam harga yang pada mulanya penjual B membayarnya, ditambah sisa untung yang dikenakan kepada penjual B dan pembeli A.4. Karena nampaknya tidak ada acuan langsung kepadanya dalam Al-Quran dan Al-hadis yang diterima secara umum, para ahli hukum harus membenarkan murabahah berdasarkan landasan yang lain. Syafi’i tanpa bermaksud untuk membela pandangannya oleh teks syariah, mengatakan : Jika seseorang menunjukkan komoditas kepada seseorang dan mengatakan, kamu beli untukku, aku akan memberimu keuntungan begini, begini,”

Murabahah dalam Sistem
Murabahah tidak mengijinkan bank Islam untuk turut campur dalam manajemen
Prinsip dan Mekanisme Murabahah dalam Perbankan Islam
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.