Abstract

Mitigasi potensi bahaya dengan mengadaptasi metode Job Safety Analysis (JSA) di Sekolah Menengah Kejuruan Teknologi (SMKT) Somba Opu Kabupaten Gowa membina rumpun keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik (TITL) Dimana kegiatan pembelajarannya berbasis dilaboratorium yang erat kaitannya dengan mata Pelajaran (mapel) pemasangan instalasi Listrik. Implementasi JSA dipandang perlu untuk dilatihkan kepada siswa SMKT sebagai langkah kritis dalam meningkatkan kesadaran dan keterampilan keselamatan kerja siswa, yang barfungsi sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak dalam memperkuat aspek keselamatan ketegalistrikan khususnya pada mata Pelajaran praktikum. Workshop mitigasi potensi bahaya dengan mengadaptasi Job Safety Analysis (JSA) bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang potensi risiko dan bahaya melalui pendekatan sistematis. Peserta workshop, sebagian besar memiliki latar belakang pengetahuan teknis dasar, mengalami peningkatan pemahaman yang signifikan terkait keselamatan kerja. Melalui sesi teoritis dan praktis, siswa tidak hanya memahami prinsip-prinsip dasar JSA, tetapi juga mampu mengidentifikasi dan merancang tindakan pencegahan terhadap risiko yang mungkin muncul selama proses pemasangan instalasi listrik. Hasil workshop mencerminkan kesuksesan dalam mencapai tujuan, yakni meningkatkan kesadaran siswa terhadap pentingnya keselamatan kerja dan memberikan keterampilan praktis yang dapat diimplementasikan dalam konteks pekerjaan sehari-hari. Namun demikian, tantangan seperti resistensi terhadap perubahan paradigma dan keterbatasan sumber daya juga diidentifikasi sebagai aspek penting yang perlu terus ditingkatkan.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.