Abstract

Dalam pemahaman hadis ada dua metode yang diakui, yakni metode tekstual dan metode kontekstual. Tradisi atau hadis nabi yang dikenal sebagai sumber hukum Islam yang kedua memiliki posisi yang sangat penting, baik sebagai penguat, penjelas al-Qur’an atau pencipta beberapa hukum yang sebelumnya tidak dijelaskan al-Qur’an. Namun dalam kenyataannya, ditemukan ada beberapa hadis yang bertentangan dengan al-Qur’an, atau dengan hadis lain, atau dengan logika, sejarah, atau fakta sosial. Ini berarti bahwa pembahasan tentang hadis mukhtalif merupakan suatu kajian yang penting dalam hukum Islam. Sejalan dengan itu beberapa ulama hadis berupaya untuk menemukan solusi dari kasus ini, dengan keyakinan, bahwa hadis hampir sama kedudukannya dengan al-Qur’an karena ia diwahyukan oleh Allah kepada nabi sehingga mustahil jika ditemukan kontradiktif antara hadis dan lain-lain selama hadis itu shahih. Ibnu Qutaibah adalah salah satu ulama terkenal yang berupaya keras untuk memahami hadis mukhtalif.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.