Abstract

This paper is intended to explain the methods used by experts in determining the contracts used in electronic money transactions. The focus of this paper is not only on contract determination, but how a contract is embedded in electronic money transactions. This research is a qualitative research wich uses descriptive-analytic method. Data obtained from secondary sources such as books, journals, websites, and relevant documentation. The results showed that in principle, there are two methods in determining the contract in a muamalah transaction. The first method uses the editorial approach (words) which focuses on the contract words, and the second uses the substance (meaning) approach which considers the contract based on the aims and objectives of the contract as seen from the form of the agreement as well as the rights and obligations obtained by each party. Regarding the topic of discussion, it can be concluded that the determination of the contract in electronic money transactions uses a meaningful approach. That because the consideration used in determining the electronic money contract is based on the form of the transaction that occurs between the parties, not just the existing words.

Highlights

  • Financial Technology (Fintech) merupakan satu bentuk inovasi keuangan yang membentuk ulang struktur intermediasi keuangan dan membuat layanan keuangan menjadi lebih efisien (Leng et al, 2018)

  • The results showed that in principle, there are two methods in determining the contract in a muamalah transaction

  • NUKHBATUL ’ULUM: Jurnal Bidang Kajian Islam, 4(2), 187– 203

Read more

Summary

PENDAHULUAN

Financial Technology (Fintech) merupakan satu bentuk inovasi keuangan yang membentuk ulang struktur intermediasi keuangan dan membuat layanan keuangan menjadi lebih efisien (Leng et al, 2018). Hingga saat ini (data Maret 2021) jumlah uang elektronik yang beredar di Indonesia berjumlah 470,811,351 yang diterbitkan oleh lebih dari tiga puluh lembaga baik bank maupun non bank. Menyikapi perkembangan penggunaan uang elektronik yang semakin pesat sebagaimana ditunjukkan data di atas, dapat dikatakan bahwa konsumen (masyarakat Indonesia) menyambut baik inovasi tersebut, terlebih ketika melihat kemudahan yang ditawarkan pada banyak transaksi keuangan. Dalam kapasitas konsumen sebagai masyarakat muslim, transasksi uang elektronik perlu ditinjau dari kaca mata syariah terkait bentuk transaksi dan kesesuaiannya dengan ajaran Islam. Urgensi penelitian ini yaitu dengan mengetahui metode-metode itu, seseorang akan bisa memahami mengapa para ahli menetapkan akad tertentu (seperti wadi’ah, qardh, ijarah, wakalah, sharf, dll.) pada suatu transaksi uang elektronik dan diharapkan juga akan bisa menjelaskan alasan perbedaan pendapat para ahli dalam masalah ini

METODE PENELITIAN
KESIMPULAN
REFERENSI
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call