Abstract

Penggunaan bahasa asing secara tidak proporsional, menurun dan berkurangnya penutur bahasa Indonesia, serta semakin ditinggalkannya bahasa daerah, termasuk ada usaha pengambilan aset budaya kita oleh beberapa negara tetangga menjadi fakta bahwa bangsa ini sedang mengalami krisis jati diri sebagai suatu bangsa. Hal ini bisa jadi karena ketidaktahuan kita terhadap kedudukan dan fungsi bahasa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta kualitas hidup yang rendah. Sebenarnya bahasa Indonesia memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting, seperti yang tercantum pada ikrar Sumpah Pemuda tahun 1928 yang berbunyi Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia . Ini berarti bahwa bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa Nasional ; kedudukannya berada di atas bahasa-bahasa daerah. Selain itu, di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tercantum pasal khusus (Bab XV, Pasal 36) mengenai kedudukan bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa bahasa Negara adalah bahasa Indonesia. Disadari atau tidak, generasi muda dan masyarakat masih banyak yang belum tahu tentang kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia tersebut. Mereka lupa bahwa bahasa Indonesia sebenarnya memiliki fungsi sebagai lambang kebanggaan kebangsaan, identitas nasional, alat perhubungan atarwarga, antardaerah, dan antarbudaya, dan alat yang memungkinkan penyatuan berbagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya dan bahasanya masing-masing ke dalam kesatuan kebangsaan Indonesia. Sudah sangat jelas bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa perantara pergaulan ( lingua franca ) dari zaman dahulu kala. Kata Kunci : Penutur, bahasa Indonesia, Lingua Franca

Highlights

  • PendahuluanJika kita ingin membicarakan perkembangan bahasa Indonesia, mau tidak mau harus membicarakan bahasa Melayu sebagai sumber atau akar bahasa.

  • Pernyataan yang ketiga tidak merupakan pengakuan “berbahasa satu”, tetapi merupakan pernyataan tekad kebahasaan yang menyatakan bahwa kita, bangsa Indonesia, menjunjung tinggi bahasa persatuan, yaitu bahasa Indonesia (Halim, 1983: 2-3).

  • Dengan diikrarkannya Sumpah Pemuda, resmilah bahasa Melayu, yang sudah dipakai sejak pertengahan Abad VII itu, menjadi bahasa Indonesia.Bahasa Indonesia secara perlahan-lahan, tetapi pasti, berkembang dan tumbuh terus.

Read more

Summary

Pendahuluan

Jika kita ingin membicarakan perkembangan bahasa Indonesia, mau tidak mau harus membicarakan bahasa Melayu sebagai sumber atau akar bahasa. Pernyataan yang ketiga tidak merupakan pengakuan “berbahasa satu”, tetapi merupakan pernyataan tekad kebahasaan yang menyatakan bahwa kita, bangsa Indonesia, menjunjung tinggi bahasa persatuan, yaitu bahasa Indonesia (Halim, 1983: 2-3). Dengan diikrarkannya Sumpah Pemuda, resmilah bahasa Melayu, yang sudah dipakai sejak pertengahan Abad VII itu, menjadi bahasa Indonesia.Bahasa Indonesia secara perlahan-lahan, tetapi pasti, berkembang dan tumbuh terus. Dalam kedudukannya sebagai Bahasa Nasional yang sumber hukumnya adalah Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, bahasa Indonesia memiliki fungsi sebagai (1) lambang kebanggaan kebangsaan, (2) lambang identitas nasional, (3) alat perhubungan antarwarga,antardaerah, dan antarbudaya, dan (4) alat yang memungkinkan penyatuan berbagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya dan bahasanya masing-masing kedalam kesatuan kebangsaan Indonesia. Di dalam melaksanakan fungsi ini bahasa Indonesia tentulah harus memiliki identitasnya sendiri pula sehingga ia serasi dengan lambang kebangsaan kita yang lain. Bahasa Indonesia dapat memiliki identitasnya apabila masyarakat pemakainya membina dan mengembangkannya sedemikian rupa sehingga bersih dari unsur-unsur bahasa lain

Fungsi Bahasa Indonesia
Menurunnya Penutur Bahasa Indonesia
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call