Abstract

The Church believes that God calls human to become partner in the work of creation. He gives sex to human as a mean of the plan. Contraception is an instrument used by human for birth control. The Church, with her moral teachings doesnt forbid Catholic couples to control births, but she wants them to use the methods are that morally good. The study aims to determine the things that underlie Catholic couples in the Parish of St. Yusuf Pekerja Gondangwinangun Klaten in choosing specific ways to regulate births. To collect the data, the author used questionnaires to all respondents and in depth interviews to some of the respondents. The results indicated that the majority of Catholic couples use contraception to regulate births in their family. There are several factors that influence this practices. The main factor is their lack of complete knowledge about contraception and the Church's teaching about it. Based on the data, the author proposes some pastoral suggestions for the Church in order to guide the Catholic couple to regulate births. Delivering the Church's teaching on birth control is one form of responsibility of parish priests to keep the values of the Catholic marriage.

Highlights

  • The Church believes that God calls human to become partner in the work of creation

  • The results indicated that the majority of Catholic couples use contraception to regulate births in their family

  • 2001, Hukum Perkawinan kanonik, Diktat Kuliah, FTW, Yogyakarta

Read more

Summary

Latar Belakang Masalah

Konsili Vatikan II (1962-1965) membawa pembaruan yang begitu besar dalam Gereja. Beberapa sikap diambil oleh konsili terhadap masyarakat dan dunia. Paus Yohanes XXIII membentuk sebuah “Komisi kepausan untuk studi mengenai masalah-masalah keluarga, kependudukan dan kelahiran” pada bulan Maret 1963, dengan anggota 6 orang ahli: 3 orang teolog dan 3 orang ilmuwan. Yohanes XXIII wafat, Paus Paulus VI pada tahun 1964 memperluas jumlah anggota komisi itu menjadi 70 orang yang terdiri dari awam, para ahli kependudukan, dokter, para ahli ilmu sosial, bapak-ibu keluarga, imam, uskup dan kardinal. Pada tahun 1966 komisi itu tidak mencapai kesepakatan mengenai moralitas kontrasepsi dan menyerahkan kepada Paus dua saran yang berbeda. Mengatur Kelahiran dalam Perspektif Moral Kristiani (Yohanes Sudaryanto) yang berbicara mengenai pengaturan kelahiran (On the Regulation of Birth) yang melarang pengaturan kelahiran dengan menggunakan alat-alat kontrasepsi. Masih banyak pasangan suami-isteri Katolik yang belum memahami ajaran moral Gereja mengenai pengaturan kelahiran. Mereka menggunakan alat-alat kontrasepsi yang banyak tersedia di tengah masyarakat untuk mengatur kelahiran. Gereja mengajak setiap pasangan suami-isteri Katolik untuk ber-KB secara benar, secara bertanggung jawab, yang “direncanakan” bukan sebatas “jumlah anak” dalam keluarga melainkan semua aspek dalam kehidupan berkeluarga

Rumusan Masalah
Tujuan dan Manfaat Penulisan
Metode Penulisan
Sakramentalitas Perkawinan
Perkawinan menurut Kitab Hukum Kanonik
Kontrasepsi dalam Kitab Suci
Pandangan tentang Kontrasepsi pada Awal Kekristenan
Kontrasepsi dalam Gereja Katolik Modern
Hasil Penelitian
Pengaruh Pengetahuan Responden terhadap Praktik Pengaturan Kelahiran
Penilaian Moral atas Praktik Pengaturan Kelahiran dengan Kontrasepsi
Pemahaman mengenai Pengaturan Kelahiran
Pemahaman Mengenai Ajaran Gereja
Relevansi dan Refleksi atas Ajaran Moral Gereja mengenai Pengaturan Kelahiran
Pastoral Mengenai Pengaturan Kelahiran
CATATAN AKHIR
Findings
DAFTAR RUJUKAN

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.