Abstract
Aksi Kamisan merupakan aksi damai yang dilakukan secara rutin pada hari kamis setiap minggunya sebagai bentuk protes kepada negara atas pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan yang dilakukan tanpa penyelesaian dan kata maaf. Aksi Kamisan merupakan bentuk tekanan kepada pemerintah untuk bergegas menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM yang tidak juga menemui jalan terang. Tulisan ini mengeksplorasi Kamisan sebagai sebuah gerakan kolektif yang menekan pemerintah untuk bergegas menuntaskan sejumlah kasus pelanggaran HAM yang terbengkalai . Aksi Kamisan menggunakan bentuk demonstrasi damai sebagai bentuk protes kepada negara sekaligus menunjukan penghormatan kepada korban tanpa melibatkan kekerasan. Pasang-surut gerakan telah dialami oleh gerakan ini selama 17 tahun. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pemdekatan studi kasus. Data primer yang berasal dari wawancara dengan keluarga korban, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, dan akademisi. Daftar pertanyaan disusun dengan menggunakan pertanyaan terbuka. analisis meliputi pengelompokkan hasil temuan menjadi tema atau kategori, dan interpretasi makna dalam bentuk deskriptif..Hasil penelitian menunjukan Aksi kamisan merupakan gerakan kolektif untuk melawan ketidakadilan dalam penuntasan pelanggaran kasus HAM di Indonesia. Memakai sejumlah simbol sebagai identitas gerakan. Berakar pada keterikatan emosional dan solidartas antar para peserta aksi utamanya terhadap para korban dan keluarga yang tak juga mendapat penyelesaian yang adil. Meskipun tekanan yang diberikan kepada pemerintah memenui penolakan yang berujung pada impunitas.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.