Abstract

Pancasila as the basis of the state of Indonesia has the values of the balance of law, namely the value of divinity, human values, and value. By understanding Pancasila through historical understanding, this paper concludes that Pancasila becomes a universal and comprehensive state ideology that contains hablumminallah, hablumminannas, and hablum minal alam to reach the goal of rahmatan lil alamin. As a foundation of philosophy, Pancasila obtains a source of value in the context of the dynamic journey of cultural history of the nation. The establishment of the source of value embodied in the national philosophy system has been going on in a long history. The existence of Pancasila in law is a milestone of achievement in a circle of the state of law. Conversely, the absence of Pancasila will give birth to legal problems and the creation of unstructured legal construction.

Highlights

  • Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai

  • Pancasila as the basis of the state of Indonesia has the values of the balance of law

  • this paper concludes that Pancasila becomes a universal

Read more

Summary

Latar Belakang

Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan. Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Indonesia yang multiagama menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara di mana sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu keputusan yang benar dan tidak bertentangan dengan Islam. Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara, yaitu Pancasila yang meliputi: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara

Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call