Abstract

The evolution of both domestic and international security issues have influenced the development of Indonesia intelligence and its agencies. Indonesia intelligence reform is marked by the establishment of Badan Intelijen Nasional or Indonesia National Intelligence Agency and the enactment of Law Number 17 of 2011 on The State Intelligence. In order to reveal the paradigm used in determining the direction of Indonesia’s national security policy, this paper analyzes Law Number 17 of 2011 on The State Intelligence using content analysis method. Analysis among indicators representing three paradigms; realism, liberalism, and constructivism shows that Law Number 17 of 2011 on The State Intelligence is strongly influenced by realist paradigm.

Highlights

  • Pendahuluan Indonesia kini dihadapkan dengan sejumlah problem keamanan dalam negeri

  • international security issues have influenced the development of Indonesia intelligence

  • Indonesia intelligence reform is marked by the establishment of Badan Intelijen Nasional

Read more

Summary

19 Internasional

Analisa terhadap kewenangan yang terkait dengan penyelenggaraan intelijen, menunjukkan bahwa otoritas. Halaman | 24 Prodi Ilmu Hubungan Internasional FISIP UPN”Veteran” Jakarta yang diatur dalam UU No.. Tahun 2011 juga mengarah kepada pendekatan realisme dengan persentase 93,46%, di antaranya otoritas untuk melaksanakan pelindungan, penyadapan, penggalian informasi, pengawasan, koordinasi dengan badan intelijen lainnya, pendeteksian ancaman, serta sejumlah tindakan lainnya yang menjadi kewenangan bagi negara. Sedangkan kata yang mewakili pendekatan konstruktivis sangat sedikit. Undang-undang menjamin perlindungan terhadap kerahasiaan informasi serta personel intelijen. Badan Intelijen Negara sebagai lembaga intelijen pusat berwenang untuk mengkoordinasi sejumlah badan intelijen seperti kepolisian, militer, kejaksaan, maupun lembaga negara lainnya. Berbeda dengan pandangan liberalis yang sangat mengedepankan persoalan privasi, UU No.. Tahun 2011 juga mengakomodasi aktivitas surveillance melalui penyadapan, pemeriksaan aliran keuangan, serta penggalian informasi terhadap sejumlah kegiatan yang mengancam keamanan nasional, seperti terorisme, separatism, spionase, serta sabotase Berbeda dengan pandangan liberalis yang sangat mengedepankan persoalan privasi, UU No. Tahun 2011 juga mengakomodasi aktivitas surveillance melalui penyadapan, pemeriksaan aliran keuangan, serta penggalian informasi terhadap sejumlah kegiatan yang mengancam keamanan nasional, seperti terorisme, separatism, spionase, serta sabotase

18 Pencegahan
Pemerintah
10 Konvensi
Kemerdekaan
90 Tahun 2012 Tentang Badan
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call