Abstract

<p align="left"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Soediman Kartohadiprodjo was one of few Indonesian legal scholars taking interest in Pancasila, the state ideology promulgated by Soekarno. Soediman believe that social justice, the core concept of Pancasila corresponds with the “kekeluargaan” principle as found in the constitution. However, he used the the term welfare or happines rather than social justice since the latter, according to him, tends to adopt liberalist and individualist principles, which according to him contradicts with Pancasila. He also endorsed the idea of “legal revolution”as a mean to increase the Indonesian populace’ awareness about recent legal development post independence. This article discusses and critizes Soediman’s idea on social justice and legal revolution.</em></p><p> </p><p align="right"><strong><em>Keywords: </em></strong></p><p align="right"><em>Pancasila, social justice, welfare state, law revolution.</em></p>

Highlights

  • Abstrak Soediman Kartohadiprodjo adalah salah satu dari beberapa sarjana hukum Indonesia yang memiliki ketertarikan untuk menjelajahi Pancasila sebagai ideologi yang pertama kali dikembangkan Soekarno

  • the state ideology promulgated by Soekarno

  • Soediman believe that social justice

Read more

Summary

Latar Belakang

Soediman Kartohadiprodjo (1908-1970) adalah ilmuwan hukum yang cukup berpengaruh dalam era perjuangan kemerdekaan sampai memasuki periode pemerintahan Orde Lama. Hal inilah yang menjadi pokok permasalahan yang ingin diangkat dalam tulisan ini, yakni apakah sebenarnya makna keadilan sosial bagi bangsa Indonesia menurut pandangan Soediman Kartohadiprodjo dan bagaimana kaitannya dengan gagasan revolusi hukum yang diajukannya?. . Berdasarkan itu maka dengan Revolusi kita ini, yang merupakan Revolusi juga dalam hukum, kita prinsipiil harus mengubah, artinya tidak mengikuti hukum yang membuka kemungkinan dapat diadakannya penjajahan; dan dalam pada itu, dengan diterimanya Pancasila sebagai filsafat Negara kita itu, kita harus mengikuti cara berpikir sesuai dengan filsafat Pancasila tadi--ialah menurut kepribadian nasional Bangsa Indonesia---yang berarti mengubah cara berpikir kita yang diajarkan kepada kita menurut “demokrasi liberal”, tetapi pula tidak mengikuti caranya berpikir menurut aliran Komunis. Soediman tidak cukup elaboratif untuk menjelaskan konsep “kesejahteraan sosial” versinya, tetapi yang dikemukakannya dan hubungannya dengan revolusi hukum untuk mewujudkan tujuan bernegara bagi bangsa Indonesia tersebut.

Versi substantif
Daftar Pustaka
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call