Abstract

Human rights on the one hand by the concept of natural law is an inherent right of every individual human being since birth, but on the other hand the legality of human rights must be shaped by the flow of positivism. The debate over whether human rights should be stipulated in the constitution also influence the discussion of the UUD 1945. Finally, the UUD 1945 amendments regulate the basic rights of citizens more fully starts from the premise that human rights protection is an important element in the concept of a constitutional state. Incorporated therein also setting mechanism of "judicial review" in the Constitutional Court as a means to avoid any legislation contrary to the fundamental rights of citizens as guaranteed in the constitution.
 

Highlights

  • Abstrak Hak asasi manusia pada satu sisi menurut konsep hukum alam adalah suatu hak yang melekat pada setiap individu manusia sejak dilahirkan, tetapi pada sisi lain hak asasi harus berbentuk legalitas menurut aliran positivisme

  • Human rights on the one hand by the concept of natural law is an inherent right of every individual human being since birth

  • on the other hand the legality of human rights must be shaped by the flow of positivism

Read more

Summary

PENDAHULUAN

Negara Indonesia adalah negara hukum oleh sebab itu segala sesuatu tindakan penyelenggara negara harus berdasarkan hukum. Gerakan reformasi politik yang bergulir pada tahun 1998 memunculkan ide pentingnya pengaturan hak warga negara dalam UUD, karena kuatnya desakan keinginan rakyat untuk menikmati kehidupan ketatanegaraan yang demokratis berdasarkan hukum. H) Pasal 28H: 1) hak hidup sejahtera lahir dan batin, 2) hak bertempat tinggal, 3) hak mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat, 4) hak memperoleh pelayanan kesehatan, 5) mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, i) Pasal 28I ayat (1): 1) hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, 2) hak untuk hidup, 3) hak untuk tidak disiksa, 4) hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, 5) hak beragama, 6) hak untuk tidak diperbudak, 7) hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, 8) hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Selain kewajiban dan tugas pemerintah, sebagai negara hukum yang demokratis, warga negara Indonesia harus diberikan ruang yang luas untuk berpartisipasi guna mempertahankan dan pemenuhan hak-hanya. Mekanisme melalui pengujian oleh kekuasaan kehakiman dikenal dengan judicial review

METODE PENELITIAN
TEMUAN DAN PEMBAHASAN
KESIMPULAN
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call