Abstract

Abstract: Maslahat is the main goal in Islam, Allah teaches down the teachings especially in the issue of Islamic law cannot be released for the benefit of human beings, although there is a difference in the nature of the benefit from the aspect of the source of maslahat, but the scholars agree in terms of the main purpose of Islamic law is jalb al-mashalih wa daru al-mafasid, how Islamic law can as much as possible provide benefits and goodness to humans while eliminating any possibility of damage and danger to humans.

Highlights

  • Secara etimologi mashlahah adalah turunan dari kata shalaha, shad-lam-ha yang berarti yaitu lawan dari kata buruk atau rusak

  • Maslahat is the main goal in Islam

  • Allah teaches down the teachings

Read more

Summary

PENDAHULUAN

Terjadi perbedaan mendasar dikalangan ulama terkait dengan keabsahan maslahat dalam hukum Islam, perdebatan tersebut didasari pada masalah siapakah yang berhak menetapkan maslahat, apakah bisa ditetapkan oleh Syari’ atau justru ditetapkan oleh manusia, bila yang menetapkan adalah Syari’ berarti maslahat yang hanya yang memiliki dalil saja, sedangkan bila yang menetapkan adalah manusia, maka kemungkinan munculnya subjektivitas manusia akan muncul, maksudnya maka kemungkinan maslahat akan digiring pada selera masing-masing manusia. Mencermati beberapa definisi yang dikemukakan ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya maslahat adalah sesuatu yang dianggap baik oleh akal karena mendatangkan kebaikan dan menghindarkan bahaya atau kerusakan bagi manusia, yang sejalan dengan tujuan syariat dalam menetapkan hukum. Definisi maslahat dalam terminologi syariat adalah segala sesuatu yang berimplikasi kepada kebaikan dan manfaat atau menolak bahaya yang dimaksudkan oleh Syâri‘ untuk umat, baik untuk kepentingan dunia maupun akhirat, baik bersifat umum maupun khusus, baik berupa materi maupun nonmateri. Kemaslahatan dalam hal ini adalah al-muhâfazhah alkhamsah atau al-mashâlîh alkhamsah yang mencakup: memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Skala prioritas yang sama juga berlaku dalam persoalan aldharûriyyât al-khamsah atau almashâlih al-khamsah, maka secara berurutan: memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, juga merupakan tingkatan skala prioritas jika terjadi perbenturan kepentingan dari halhal tersebut. Misalnya mengisap zat-zat berupa opium, kokain, dan heroin, dimana ada anggapan bahwa dengan menghisapnya bisa menjadi obat, padahal tidak mendatangkan kebaikan melainkan mudarat.

Maslahat berdasarkan perubahan maslahat
Maslahat berdasarkan konteks legalitas formal
PENUTUP
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call