Abstract

Land registration holds significant and multifaceted importance in community life. Registering land parcels is essential to establish legal certainty for both landowners and other stakeholders with interests in the land. The outcome of land registration is the issuance of a land certificate, serving as an ownership document with evidentiary strength. Administrative services in land management, particularly land registration, often experience delays beyond the stipulated time frames. The National Land Agency (BPN) office in Kupang Regency is no exception to this issue. Therefore, this research aims to identify and analyze the factors contributing to the delayed provision of land certificate services. Based on the research findings, the delayed processing and issuance of land certificates for applicants by the National Land Agency office in Kupang Regency are attributed to three fundamental reasons: (1) Insufficient Personnel, (2) Work Area Coverage, and (3) Limited Facilities and Infrastructure. Pendaftaran tanah mempunyai arti penting dan mempunyai manfaat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Pendaftaran atas bidang tanah dilakukan agar mendapatkan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah maupun pihak lain yang berkepentingan dengan tanah. Hasil dari pendaftaran tanah adalah terbitnya sertifikat tanah sebagai dokumen kepemilikan yang mempunya kekuatan pembuktian. Pelayanan administrasi pertanahan khususnya pendaftaran tanah seringkali terlambat dari ketentuan waktu yang sudah ditetapkan. Kantor pertanahan (BPN) Kabupaten Kupang juga mengalama masalah ini. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan keterlembatan pelayanan sertifikat tanah tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, molornya waktu pelayanan pengurusan dan penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat sebagai pemohon oleh kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten kupang karena disebabkan oleh 3 alasan mendasar yaitu : (1) Kekurangan Petugas (2) Jangkauan Wilayah Kerja, dan (3) Keterbatasan Sarana dan Prasarana.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call