Abstract
Percepatan kebijakan pembangunan infrastruktur di Institut Teknologi Sumatera memiliki potensi risiko sehingga diperlukannya manajemen risiko. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana manajemen risiko kebijakan pembangunan infrastruktur di Institut Teknologi Sumatera. Metode penelitian yang digunakan adalah eksplanatoris konkruen dengan pendekatan mixed methods. Teknik pengumpulan data dengan memberikan kuesioner kepada 45 responden dan melakukan wawancara kepada 6 informan. Hasil dari penelitian ini risiko signifikan berdasarkan aspek technical feasibility yaitu sebuah kebijakan dapat berjalan jika pelaksana dapat memahami kebijakan yang sudah disahkan sebesar 56.6% artinya risiko sedang, pimpinan beserta pelaksana memiliki banyak metode dalam implementasi kebijakan sebesar 65.5% artinya risiko tinggi, institusi mendapat dukungan dari pihak masyarakat dan civil society sebesar 53.5% artinya risiko sedang. Risiko signifikan berdasarkan aspek political viability yaitu sebuah kebijakan dapat berjalan jika pelaksana dapat memahami kebijakan yang sudah disahkan sebesar 49.4% artinya risiko sedang, pimpinan beserta pelaksana memiliki banyak metode dalam implementasi kebijakan sebesar 46.6% artinya risiko sedang, perselisihan antara institusi dengan kontraktor sebesar 62.7% artinya risiko tinggi, institusi mendapat dukungan dari pihak masyarakat dan civil society sebesar 59.4% artinya risiko sedang. Berdasarkan hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa risiko dapat dimitigasi dengan melakukan sosialisasi, koordinasi dan komunikasi antar pihak.
 Kata Kunci : Percepatan Pembangunan, Analisis Risiko, Manajemen Risiko
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.